Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Prajurit Kodim 1426/Takalar Gelar Nobar Bola Gembira Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan TNI dan Masyarakat.

Juli 4, 2026

Dandim 1426/Takalar Hadiri Selamatan Tebu Manten, Ajak Perkuat Sinergi Sukseskan Musim Giling 2026.

Juli 3, 2026

Wujudkan Lingkungan Bersih ,Camat Pattalassang Pimpin Kerja Bakti Serentak 9 Kelurahan.

Juli 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»ADVERTORIAL»Dua Tersangka Korupsi Proyek DI Bili bili Menyisahkan Pertanyaan Besar Oleh Ketua LSM PERAK DPD Kab Gowa
ADVERTORIAL

Dua Tersangka Korupsi Proyek DI Bili bili Menyisahkan Pertanyaan Besar Oleh Ketua LSM PERAK DPD Kab Gowa

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaJuli 28, 2024Updated:Juli 29, 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | GOWA -Korupsi proyek rehabilitasi jaringan D.I bili bili satuan kerja DINAS PUTR provinsi sulawesi selatan yang menelan anggaran  7,993.000.000 miliar kejaksaan negeri Gowa telah menetapkan dua orang tersangka.dalam jumpa pers pada Kamis malam (22/07/2024) Menjelang pukul 00 WITA, Kantor Kejaksaan Negeri Gowa beberapa hari yang lalu ,Semakin ramai di bicarakan publik juga pada beberapa LSM dan aktifis khususnya di kabupaten Gowa.

Patut Diberikan apresiasi kepada Pelapor yaitu LSM L- PACE yang terus mengawal bentuk pelaporannya hingga dalam kasus tersebut dua orang telah di tetapkan sebagai tersangka

Inisial MB direktur kemudian tersangka dua inisial M selalu pelaksana lapangan kedua tersangka ini di Sangkakan pasal 25 ayat 1 KUHP junto pasal 18 ayat 1 UU RI NOMOR 20 THN 2001 tentang perubahan UU RI NOMOR 31 TAHUN 1999.Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di balik kasus tersebut menyisakan  pertanyaan besar bagi ketua LSM PERAK  DPD  Gowa  Muhammad Taufan yang akrab di sapa daeng siama ‘ Ia Mengatakan Pada Awak media ini bahwa ” sangat lah tidak adil jika seluruh kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah hanya di limpahkan kepada pelaksana lapangan saja ,karena menurutnya terdapat banyak pihak yang terlibat, dalam kasus tersebut dan saling terkait satu sama yang  lain.” Ungkapnya Saat sesi Wawancara di salahsatu kafe dibilangan kota Sungguminasa kabupaten Gowa.

Daeng Siama’ Menjelaskan Bahwa ” mulai dari pengguna anggaran (PA) kuasa pengguna anggaran (KPA) unit pengadaan (ulp)/pejabat Pengadaan,panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP)khusus pengadaan jasa konstruksi terdapat konsultan perencana dan konsultan pengawas. ” Itu wajib bertanggung jawab secara hukum serta wajib di periksa oleh kejaksaan negeri Gowa

Ia menambahkan ” apalagi Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)Sebagai pihak yang membantu PPK dalam pelaksanaan pengadaan,sehingga pihak pihak yang ikut melakukan proses pelaksanaan pengadaan tersebut harus juga turut menawari kesalahan atau pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pengadaan jasa  kontruksi Proyek tersebut “Ungkapnya

” Lalu sesuai dengan tindakan yang di lakukannya,pada perpres no 54 tahun 2010 sebagaimana telah di ubah beberapa kali tentang pertanggung jawaban hukum pidana terhadap PPK dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa baik dalam tahapan perencanaan, pengawasan maupun pertanggung jawaban anggaran. “Terangnya

Lanjut ” Sehingga PPK  bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan dan PPK   yang menghubungkan  atas terjadinya penyimpangan yang menyebabkan  kerugian keuangan negara sesuai dengan tugas pokok dan wewenang PPK  yang di indikasikan bahwa pejabat yang bertanggung jawab telah  lalai,tidak cermat dan optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK dengan adanya indikasi kecurangan serta tidak  menaati dan memahami ketentuan yang berlaku dan lemah dalam pengawasan dan pengendalian potensi kerugian negara karna pengadaan barang/jasa tidak berhasil di wujudkan di tinjau dari aspek kualitas,kuantitas waktu biaya dan lokasi.” Tutupnya (SS)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePersiapan PON 2024 Camat Tanjung Merawa H Ibnu Hajar S. Sos Buka Pertandingan Futsal Tingkat Remaja
Next Article Silaturrahmi Kapolres Pidie Jaya dengan Pimpinan Dayah Al Muna: Mempererat Hubungan Polri dan Ulama

Berita Terkait:

DAERAH Juli 4, 2026

Prajurit Kodim 1426/Takalar Gelar Nobar Bola Gembira Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan TNI dan Masyarakat.

Juli 4, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 3, 2026

Dandim 1426/Takalar Hadiri Selamatan Tebu Manten, Ajak Perkuat Sinergi Sukseskan Musim Giling 2026.

Juli 3, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 3, 2026

Wujudkan Lingkungan Bersih ,Camat Pattalassang Pimpin Kerja Bakti Serentak 9 Kelurahan.

Juli 3, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.