METROINFONEWS.COM | Takalar – Respons cepat dan komitmen Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar (DLHP) patut diapresiasi terkait permasalahan pembuangan sampah ilegal di Kelurahan Kalabirang. Menyusul inisiatif seorang pemilik lahan yang memasang spanduk larangan membuang sampah demi persiapan pembangunan, DLHP menunjukkan kesigapannya Jum’at 11 April 2025.
Kepala Bidang DLHP Kabupaten Takalar, Rafiuddin, saat dikonfirmasi, tidak hanya mengakui adanya permasalahan tersebut, tetapi juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjutinya. Langkah ini menunjukkan responsibilitas dan perhatian DLHP terhadap keluhan masyarakat serta upaya menjaga kebersihan lingkungan.
Lebih lanjut, Rafiuddin tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menekankan pentingnya tindakan preventif melalui edukasi. Pernyataannya mengenai perlunya kerjasama dengan pemerintah desa/kelurahan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk membuang sampah sembarangan adalah langkah proaktif yang signifikan.
Selain itu, DLHP juga memberikan solusi konkret dengan menginformasikan keberadaan tempat pembuangan sampah yang terkelola di jalan cor Pattallassang. Hal ini menunjukkan bahwa DLHP tidak hanya menyadari masalah, tetapi juga berupaya mengarahkan masyarakat untuk membuang sampah dengan benar.
Ketegasan Kabid DLHP dalam menyampaikan harapan agar imbauan pemilik lahan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong perubahan perilaku juga mencerminkan komitmen DLHP dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Kabupaten Takalar.
Kinerja sigap DLHP dalam menanggapi permasalahan sampah di Kalabirang ini memberikan harapan positif akan terciptanya lingkungan yang lebih baik dan menunjukkan bahwa instansi terkait memiliki perhatian serius terhadap isu kebersihan dan kenyamanan masyarakat.(/*)

