Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cacat Dalam Melakukan Praktik Controlled Delivery  Of Drugs  Lion Parcel Di Kendalikan Oleh Tahanan Rutan Masamba Berujung Kriminalisasi,BNNP SUL-SEL Di Nilai Gagal.

April 26, 2026

Diduga Malpraktek, AMIPG Desak Kemenkes RI Cabut Izin Operasional RS Umum Thalia Irham.

April 26, 2026

Progres Cepat dan Humanis, Polsek Pujananting Amankan ODGJ Demi Keselamatan warga.

April 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»MAKASSAR»Disegel! 52 Lods di Pasar Kampung Baru, Jaenul: Banyak Pedagang Tidak Melaksanakan Kewajibannya
MAKASSAR

Disegel! 52 Lods di Pasar Kampung Baru, Jaenul: Banyak Pedagang Tidak Melaksanakan Kewajibannya

Metro Info NewsBy Metro Info NewsNovember 25, 2021Updated:November 26, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar | Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat atau Lods di Pasar Kampung Baru, di Jalan WR. Supratman. Makassar. Rabu (24-11-2021).

Sebanyak 52 Lods dan Hamparan toko di Pasar Kampung Baru tersebut terpaksa disegel karena pedagang sudah tidak melakukan pembayaran. Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Muhammad Jaenul. Mengatakan tindakan tegas tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar. No. 12 tahun 2004 dan Perwali No. 01 tahun 2004.

secara tegas dikatakan penertiban ini salah satu upaya penindakan terhadap pedagang yang menunggak beberapa lama.

“penyegelan tersebut sesuai arahan Direksi dan surat dari Kepala Pasar Kampung Baru. Terkait sejumlah pedagang yang belum melaksanakan kewajibannya. Yakni tidak membayar jasa sewa tempat, terhitung mulai dari tahun 2019 hingga 2021.” Jelasnya.

“Ada 52 tempat atau lods yang kami segel karena pedagang tidak melakukan pembayaran selama tiga bulan berturut-turut. Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun tidak membayar. Jadi terpaksa kami segel. Dan setelah penyegelan ini jika sepuluh hari kemudian mereka tidak lakukan kewajibannya, maka pihak Perumda pasar berhak mengambilalih dan menawarkan kepada masyarakat yang berminat menempati. Karena ini kan aset Pemkot Makassar bukan milik pribadi.” tegas Jaenul.

Dia mengungkapkan, dari tunggakan itu, Perumda Pasar mengalami kerugian berkisar 70 juta per tahun. Untuk itu pihaknya akan melakukan penertiban ke beberapa pasar lainnya. Dikatakan selain Pasar Kampung Baru, Tim Ketertiban ini juga akan bergerak ke pasar-pasar lain untuk melakukan hal yang sama yakni melakukan penyegelan ke sejumpah ruko atau lods yang tidak terbayar.

“Banyak Pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya. Makanya Perumda Pasar Makassar Raya bertindak tegas melakukan penyegelan karena melanggar Perda tadi,” Tutup Jaenul. (*)

Disegel! 52 Lods di Pasar Kampung Baru Jaenul: Banyak Pedagang Tidak Melaksanakan Kewajibannya
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleMasuk Nominasi IGA 2021, Danny Memaparkan 61 Inovasi Kota Makassar
Next Article Heboh Doorprize dan Kejutan! Bukit Podomoro Gelar Event Jakarta Ridevolution 2021

Berita Terkait:

DAERAH April 26, 2026

Cacat Dalam Melakukan Praktik Controlled Delivery  Of Drugs  Lion Parcel Di Kendalikan Oleh Tahanan Rutan Masamba Berujung Kriminalisasi,BNNP SUL-SEL Di Nilai Gagal.

April 26, 2026 DAERAH
DAERAH April 26, 2026

Diduga Malpraktek, AMIPG Desak Kemenkes RI Cabut Izin Operasional RS Umum Thalia Irham.

April 26, 2026 DAERAH
DAERAH April 23, 2026

Progres Cepat dan Humanis, Polsek Pujananting Amankan ODGJ Demi Keselamatan warga.

April 23, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.