METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Dinilai tak tersentuh hukum, aksi judi tebak nomor yang akrab di kenal dengan judi togel (toto gelap), marak terjadi di Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Anehnya, pihak berwajib di wilayah hukum Kota Langsa itu, terkesan ‘tutup mata dan telinga’.
Ironisnya, aksi judi tersebut diduga jadi ajang pungutan liar (pungli) oleh para oknum berwajib di wilayah itu.
Demikian pantauan dibeberapa lokasi yang diduga jadi ajang judi yang dalam hal ini tampak sudah ‘terang-terangan’ di gelar dengan memanfaatkan warung-warung milik warga setempat.
Adapun beberapa lokasi yang diduga jadi ajang judi itu, diketahui di Kecamatan Langsa Kota, yakni di Gampong Blang Pase, tepatnya di jalan bekas rel kereta Api atau lebih dikenal dengan sebutan “Rimbun” bahkan lokasi tersebut di belakang Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) atau di depan Kantor Dinas Syari’at Islam, Kota Langsa.
Adapun di warung-warung milik warga setempat yang dalam hal ini merupakan lokasi judi, tampak para pelaku judi yang dalam hal ini jurtul dan warga penebak nomor terkesan tidak takut perbuatan judinya itu dijerat hukum.
Berdasarkan penelusuran di lokasi judi itu, dalam melakukan aksi judinya dengan menulis tebakan nomor dari warga, para jurtul togel sudah terkoordinir di lokasi judi togel di Gampong Blang Pase “Rimbun” Kecamatan Langsa Kota tersebut.
Sementara itu, seorang warga Kota Langsa, yang enggak menyebutkan namanya kepada media menuturkan, dirinya sering menemukan para oknum berwajib datang ke lokasi perjudian.
Anehnya, kedatangan para oknum berwajib itu, bukan untuk menangkap para pelaku judi, tetapi datang untuk meminta uang ‘pungutan’ kepada pelaku jurtul atau koordinator jurtul.
Menanggapi maraknya aksi judi togel yang sudah ‘terang-terangan’ dan terkesan kebal hukum itu, beberapa warga setempat meminta Kapolres Langsa untuk ‘turun tangan’ memberantas dan menangkap para perlaku judi serta menindak tgas para oknum berwajib yang melakukan pungli atas aksi judi itu.
Untuk diketahui, ‘judi‘ adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.
Adapun dampak dari perjudian itu sudah sangat terlihat jelas dan disadari yakni menurunnya etos kerja bagi pelaku perjudian dengan kata lain malas untuk bekerja.
Selain itu, judi juga dapat berdampak dengan timbulnya kriminalitas lain yang diakibatkan dari kegiatan perjudian seperti mencuri untuk mendapatkan uang.
Karena itu, praktik perjudian sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya dalam Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dijelaskan, pelaku perjudian bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.(DANTON) Kaperwil Aceh

