
TAKALAR, TRIBRATA TV – Gelombang desakan publik terkait dugaan praktik maladministrasi dan benturan kepentingan di lingkup Pemerintahan Desa Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, kian bergulir panas.
Seorang oknum Kepala Dusun berinisial US disorot tajam lantaran diduga kuat merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok P3-TGAI “To’dosila Baru”, sebuah proyek swakelola yang dikucurkan oleh Kementerian PUPR melalui BBWS Pompengan Jeneberang.
Ketua Lembaga Pemantik, Rahman Swandi, angkat bicara dan mengecam keras praktik ganda tersebut. Menurutnya, keterlibatan aktif oknum perangkat desa sebagai pengelola langsung proyek yang bersumber dari anggaran negara (APBN) adalah kekeliruan fatal yang tidak bisa dibenarkan secara hukum.
”Secara aturan hukum, seorang Kepala Dusun dilarang keras menjadi pelaksana proyek atau rekanan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBDes. Ini jelas memicu konflik kepentingan karena statusnya sebagai pelayan publik aktif,” tegas Rahman Swandi kepada media, Kamis (23/7/2026).
Tabrak Regulasi dan Juknis Kementerian
Rahman menjelaskan, tindakan oknum Kadusun tersebut disinyalir telah mengangkang amanat Pasal 51 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa). Dalam regulasi tersebut, perangkat desa dilarang keras menyalahgunakan wewenang, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, serta melakukan tindakan kolusi maupun nepotisme.
Tak hanya UU Desa, proyek padat karya ini juga diduga kuat melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Resmi P3-TGAI Kementerian PUPR. Berdasarkan petunjuk tersebut, pengurus kelompok wajib berasal dari unsur warga tani setempat, bukan aparatur pemerintah desa yang notabene telah menerima penghasilan tetap dari negara.
Kepala Desa Lantang, Hamza Dg Tompo. Pasalnya, Kades terkesan di duga melakukan pembiaran dan justru membenarkan status rangkap jabatan bawahannya tersebut di saat di konfirmasi oleh awak media.
Tindakan pembiaran ini dinilai bertolak belakang dengan Pasal 26 UU Desa, di mana seorang Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta melakukan pembinaan kedisiplinan terhadap aparatur desa.
Menyikapi polemik yang meresahkan warga ini, Lembaga Pemantik bersama masyarakat Desa Lantang mendesak pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar dan Camat Polongbangkeng Selatan untuk segera mengambil langkah tegas.
Sesuai aturan yang berlaku, oknum perangkat desa yang terbukti melanggar dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemecatan tidak hormat. Sementara bagi Kepala Desa, sanksi administratif dari bupati atau camat menanti akibat kelalaian pembinaan.
Di sisi lain, BBWS Pompengan Jeneberang juga memiliki kewenangan penuh untuk memecat pengurus kelompok atau menangguhkan kucuran anggaran proyek tersebut.
”Kami meminta pihak berwenang dan pengawas internal segera turun ke lapangan melakukan evaluasi total demi tegaknya supremasi hukum dan transparansi anggaran publik di Desa Lantang,” pungkas Rahman.
(DL)
