Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jaga Kebugaran dan Kekompakan, Prajurit Kodim 1426/Takalar Bersama Persit Rutin Senam.

Agustus 21, 2026

Semarak Kemerdekaan, Pos Tiang Kuning Jipang Perkuat Silaturahmi Warga Lewat Pertandingan Domino.

Agustus 21, 2026

KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 79 Posko 02 Hadir di Desa Jipang, Bangun Sinergi Bersama Pemerintah Desa.

Agustus 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Bongkar Kasus Korupsi PJU Kota Langsa: Kerugian Negara Mencapai Rp1.7 Miliar, Dua Pejabat DLH Jadi Tersangka
HUKUM

Bongkar Kasus Korupsi PJU Kota Langsa: Kerugian Negara Mencapai Rp1.7 Miliar, Dua Pejabat DLH Jadi Tersangka

By Oktober 31, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, menjelaskan perkembangan pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Langsa, dengan Jumlah Anggaran mencapai Rp16.995.064.793,00. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa dan berlangsung selama empat tahun, yaitu dari tahun 2019 hingga 2022.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH menyampaikan bahwa dua orang, yakni M (46), Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam di DLH Kota Langsa, dan R (44), mantan Kepala DLH Kota Langsa (periode 2021-Maret 2023), telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penyimpangan anggaran listrik PJU selama beberapa tahun. Tersangka M ditangkap pada 24 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif di Polres Langsa.

Kasus ini setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh ditemukan kerugian keuangan negara dalam anggaran belanja listrik PJU yang tidak sesuai dengan jumlah token listrik yang seharusnya terpasang pada meteran PJU di seluruh Kota Langsa. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.711.121.500,00, dengan rincian:

Kerugian pada periode Januari 2019 hingga September 2022 sebesar Rp1.631.451.500,00

Kerugian pada periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000,00

Modus operandi yang dilakukan oleh M adalah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa, sehingga menyebabkan penggelembungan anggaran. Dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembelian token listrik diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dana tersebut diduga diambil kembali oleh M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022, seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang terkait dengan anggaran pembayaran listrik PJU.

Kapolres, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18. terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.(FAHRUL)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKatakan Tidak pada Narkoba”,Ka.LPKA Banda Aceh Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Next Article Gelar Maulid Nabi Muhammad S.a.w 1446 H, Polres Aceh Tamiang Santuni Anak anak Yatim Piatu

Berita Terkait:

DAERAH Agustus 21, 2026

Jaga Kebugaran dan Kekompakan, Prajurit Kodim 1426/Takalar Bersama Persit Rutin Senam.

Agustus 21, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 16, 2026

Pastikan Berjalan Aman dan Lancar Babinsa Pantau Gerak Jalan Santai Tingkat Kecamatan Mappakasunggu.

Agustus 16, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 14, 2026

Miliki Senjata “Pamungkas”, SPBU Diduga Tak Berkutik Hadapi Oknum Suami Istri Pengumpul Solar Bersubsidi di Takalar.

Agustus 14, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.