Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diduga Cair 100 Persen, Proyek Rehabilitasi Irigasi Bendungan Pammukkulu Rp29,8 Miliar Disorot, LSM Desak APH Turun Tangan.

Juni 29, 2026

Bupati Takalar Daeng Manye Tinjau Sejumlah Destinasi Selama Tiga Hari Berturut-turut, Tegaskan Komitmen Benahi Fasilitas Wisata.

Juni 28, 2026

Aliyah Mustika Ilham Sambut Aspirasi Persaudaraan Mitra Makassar ,Dorong Program Pemberdayaan Pengemudi Ojol.

Juni 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Bongkar Dugaan Klinik Universal Medicine Makassar Tidak Mengantongi Izin,
HUKUM

Bongkar Dugaan Klinik Universal Medicine Makassar Tidak Mengantongi Izin,

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaDesember 22, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | MAKASSAR -Kakak kandung HR yang bernama Ramli Idris datang di kantor DPP Lam Gempa Indonesia meminta perlindungan hukum terhadap peristiwa yang menimpa diri adiknya yang bernama Hj Rasni Idris dimana adiknya adalah warga Provinsi Sulawesi Tengah ( Palu ) datang berobat di Klinik Universal Medicine yang beralamat di perumahan Bukit Baruga Jl.Baturaja 1 No.8,Kel Antang Makassar.

Dijelaskan Amiruddin SH.Kareng Tinggi bahwa, kedatangan Ramli Idris salah seorang Wartawan media Global New kekantor DPP Lsm Gempa Indonesia dan membawa obat herbal milik Universal Medicine dengan harga Rp 5.000.000.00; ( Lima juta rupiah) yang diberikan kepada adiknya selaku pasien ditemui langsung oleh Amiruddin.SH Kareng Tinggi.

Hal ini pihak awak media meminta konfirmasi lewat WhatsApp kepada pimpinan Klinik Universal Medicine terkait obat yang diberikan pasiennya namun pihak Universal Medicine memblokir nomor handphone awak media.

Karena pihak Klinik Universal Medicine tidak bisa di konfirmasi,maka Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menghubungi pihak aparat penegak hukum Polres Tabes Makassar untuk menyampaikan bahwa ada klinik Universal Medicine di wilayah hukum bapak diduga salah memberi obat terhadap pasiennya dan diduga obat herbal tersebut tidak terdapat di BPOM .

Lanjut Amiruddin bahwa Pasien yang bernama Hj Rasni Idris yang berobat di Klinik Universal Medicine saat mengkonsumsi obat yang diperoleh dari Universal Medicine, bukannya mendapat khasiat yang dapat menyembuhkan penyakit yang dideritanya namun mengalami tambah parah bahkan drop.

Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa , Obat Keras adalah sediaan farmasi sesuai pasal 1 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pada

obat keras hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter di sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian yang resmi dan berizin (Apotek, Klinik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas)

Pelaku Usaha dilarang mendistribusikan/menjual/menyerahkan Obat Keras di sarana seperti : Toko Obat, Toko Kelontong, Minimarket, Supermarket, karena perbuatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan di bidang obat dan dikenakan sanksi namun obat herbal yang diberikan kepada Hj.Rasni Pasien Klinik Universal Medicine diduga tidak terdaftar di BPOM.

Lanjut Karaeng Tinggi bahwa, Undang-dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Pasal 108 (1) Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tutupnya.(*/)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleForum Pemuda dan Mahasiswa Bulukumba Resmi Dukung Irham Tompo Pada Pileg 2024
Next Article Tokoh Muda Bulukumpa Rilau Ale, Irham Tompo Punya Tim MARAK Milenial Yang Punya Militansi

Berita Terkait:

DAERAH Juni 29, 2026

Diduga Cair 100 Persen, Proyek Rehabilitasi Irigasi Bendungan Pammukkulu Rp29,8 Miliar Disorot, LSM Desak APH Turun Tangan.

Juni 29, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 28, 2026

Bupati Takalar Daeng Manye Tinjau Sejumlah Destinasi Selama Tiga Hari Berturut-turut, Tegaskan Komitmen Benahi Fasilitas Wisata.

Juni 28, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 28, 2026

Aliyah Mustika Ilham Sambut Aspirasi Persaudaraan Mitra Makassar ,Dorong Program Pemberdayaan Pengemudi Ojol.

Juni 28, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.