METROINFONEWS.COM | Takalar –12 April 2024 ,Warga dan pengguna jalan disepanjang Barombong – Galesong Kab. Takalar mengeluhkan aktivitas Bus Mamminasata yang sering ugal – ugalan dan terlalu laju dalam aktivitasnya di sepanjang jalan raya menuju Galesong kab Takalar.
“Biasanya oknum sopir Bus Mamminasata ini terlalu kencang caranya bawa Bus tanpa memperhatikan pengguna jalan yang lain itukan dapat membahayakan , belum lagi sering berhenti mendadak dan tanpa isyarat juga langsung melaju begitu saja ” tutur salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya Saat di temui awak media
“Apalagi yang kita lihat sekarang jalanan disepanjang Galesong tergolong masih sempit dan banyak jalanan yang sudah berlubang, jadi kami minta kepada pihak yang berwenang yang membawahi aktivitas Bus Maminasata agar dapat memberikan perhatian, Teguran terhadap sopir yang ugal – ugalan dalam beroperasional disepanjang jalan Barombong – Galesong.
“Tambahnya salah satu pengguna jalan poros Galesong.
awak media ini lalu berkonsultasi pada ahli hukum terkait seperti apa tingkat pelanggaran hukum yang dapat menjerat sopir bus yang ugal-ugalan di jalan,
Dirinya menjelaskan, “bahwa jika yang Anda maksud sopir penumpang yang ugal-ugalan adalah sengaja mengemudikan angkutan umum dengan cara yang membahayakan orang lain, maka si sopir bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).Dan ayat seterusnya
Dan Berdasarkan Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ, ternyata perbuatan pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain atau barang saja sudah dapat dipidana tanpa harus mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian, jika perbuatan mengemudi secara ugal-ugalan yang membahayakan nyawa orang lain mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bahkan timbul korban meninggal dunia, maka pengemudi diancam pidana penjara maksimum 12 tahun atau denda maksimum Rp24 juta.”Tutupnya.(Red/*Adm : Salman Ds

