Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»ADVERTORIAL»Bahaya..!!..Produk Whitening Cream Diduga Ilegal Beredar Tanpa Izin BPOM Dan HAKI
ADVERTORIAL

Bahaya..!!..Produk Whitening Cream Diduga Ilegal Beredar Tanpa Izin BPOM Dan HAKI

By Februari 15, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Metroinfonews.com | TAKALAR-Galesong -Maraknya Bisnis Kosmetik racikan yang beredar secara langsung, maupun melalui media sosial, tak membuat jerah para pelaku, sekalipun resiko dan ancaman hukuman menakutkan

Dengan demikian para Owner, tak bergeming selama usahanya berjalan, tanpa kendala dikarenakan belum adanya, LSM, maupun media, yang mengusiknya, dengan demikian Sebagai Kontrol Sosial dimasyarakat bukan berarti, para awak media, dengan se,enaknya maupun semau’nya merillis pemberitaan tanpa harus konfrimasi lebih jelas kepemilik kosmetik

Salah Satu produk Whitening Cream yang dikelola, Oleh Owner ( INY) diduga ilegal Dan bahkan Kosmetik tersebut sudah beredar diwilayah Sulawesi Selatan yang diduga tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Berdasarkan keterangan nara sumber yang enggan disebutkan namanya ,”bahwa kosmetik merek lebel Whitening Cream itu diduga ilegal, karena racikan itu dibuat oleh pemilik salah seorang Owner, yang berinisial (INY) dan secara tertutup,” ungkap nara sumber ke media ini,,, Senin 13/02/2023.

Lanjut ,” Di indikasi kosmetik ilegal, ini sudah lama beredar bebas melalui medsos, dikarenakan lemahnya pengawasan dari instansi terkait dan BPOM Sulsel,”Tuturnya

Ia Menambahkan, ” Sehingga pemerhati Badan Obat dan Makanan ,( BPOM ), menanggapi hal itu dan akan melakukan pemantauan kepada pihak pengelola kosmetik yang diduga ilegal ,dan ketika kami sudah mendapat bukti bukti maka kami akan membawa kasus ini kepada pihak yang berwajib,” Terangnya

“Apalagi jelas regulasinya, jika pelaku diduga terbukti sebagai pengedar atau Menjual kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.” jelasnya

Sementara dari pihak Onwer yang berinisial (INY) diduga selaku pengelola kosmetik racikan berupa Hanbody, Sabun Pemutih Dan Cream saat dikomfrimasi melalui Chat pesan Whatsaap

Menyampaikan,” Dg.T (Inisialkan) yang uruskan ka semua berkas ku , mulai dari haki izin bpom dan sementara sudah proses izinnya di Dinkes pengajuannya silahkan dicek,”Jelasnya

ia pun menjelaskan dengan tegas bahwa ,” Beliau yang bantuka urus semua administrasiku mulai dari HAKI, IZIN dan BPOM,”beliau Keluargaku ,”Katanya

“Sekarang HAKI sudah selesai dan sekarang tahap pengajuan sudah kami Stor Untuk Izin Ke Dinkes setelah itu Baru BPOM, semua butuh waktu, Silahkan di Cek di Dinkes untuk Berkas Pengajuan Kami,” Tutupnya.

Laporan: Tim Media Investigasi
Adm : Salman Ds

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleAsnawin Aminuddin: 4 Pilar Demokrasi, Hanya Pers Jadi Andalan
Next Article Kantor Dinas Pertanian Bulukumba digeledah, Dugaan Kasus Korupsi Program UPPO

Berita Terkait:

PEMERINTAH April 21, 2026

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026 PEMERINTAH
HUKUM April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026 HUKUM
PEMERINTAH April 18, 2026

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026 PEMERINTAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.