Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pendopo Rayon Takalar Gelar Asesmen Tes Wawancara Persiapan Seleksi Penerimaan Taruna/Taruni Tahun 2026/2027.

Juni 17, 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Takalar Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Kelompok Tani Binaan Polri.

Juni 15, 2026

Camat Sanrobone Diduga Minta Setoran Rp5 Juta dari Desa untuk Bayar Listrik dan PDAM.

Juni 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»MAKASSAR»Anggota DPRD Makassar Irwan Djafar Gelar Perda Tentang Pengelolaan Parkir
MAKASSAR

Anggota DPRD Makassar Irwan Djafar Gelar Perda Tentang Pengelolaan Parkir

Metro Info NewsBy Metro Info NewsDesember 12, 2021Updated:Desember 24, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar | Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 17 tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar di Hotel Grand Town, Minggu (12/12/2021).

Menurut Irwan Djafar, regulasi ini terbilang lama, sudah memasuki usia 15 tahun. Namun, masih sedikit masyarakat memahami konten perda tentang pengelolaan parkir. Sehingga, perlu edukasi yang masif.

“Saya kira ini perda lama. Makanya, kita bahas dasar-dasarnya saja terutama hak dan kewajiban. Lebih ke edukasi masyarakat soal parkir,” jelas Irwan Djafar.

“Ini yang menjadi penting, dengan meminta karcis parkir maka itu bentuk transparansi pendapatan,” tambahnya.

Ia menilai perparkiran menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, ia meminta agar melakukan penataan ulang parkir di Makassar.

“Kami ingin pengelolaan parkir berjalan dengan baik sehingga nantinya bisa dinikmati pengguna. Apalagi, jika tertata dengan baik maka berdampak pada PAD,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, aktivitas kendaraan di Makassar semakin meningkat. Jika tidak ditata dengan baik maka berdampak pada arus lalu lintas. Perumda Parkir harus memberikan solusi terkait semrawutnya perparkiran saat ini.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Asrul Baharuddin menyampaikan, kewenangan direksi perusahaan umum daerah (perumda) parkir ditentukan oleh walikota. Salah satu diantaranya mengenai titik atau tempat parkir.

“Direksi berwenang mengatur kembali atau merubah tata ruang dan desain peruntukan tempat parkir dengan persetujuan walikota,” tukas Asrul.

Perda ini mengatur jenis pungutan dan tarif jasa. Kata dia, berdasarkan pasal 5 menyebutkan jenis pungutan dan tarif jasa parkir ditetapkan oleh direksi. Termasuk dalam menetapkan tarif progresif.

“Tarif progresif ini dapat dikenakan kepada orang atau badan hukum. Itu, setelah mendapat persetujuan walikota,” tandasnya.

Dia menjelaskan, setiap orang atau badan hukum yang melanggar regulasi ini akan mendapat sanksi. Ancamannya kurungan penjara enam bulan atau denda Rp50 juta yang selanjutnya disetor ke kas daerah” (*)

Anggota DPRD Makassar Irwan Djafar Gelar Perda Tentang Pengelolaan Parkir
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleHEBAT (Hematnya Belanja Akhir Tahun) di Alfamidi
Next Article Anggota DPRD Irwan Djafar Sosialisasi Perda Tentang Parkir

Berita Terkait:

DAERAH Juni 17, 2026

Pendopo Rayon Takalar Gelar Asesmen Tes Wawancara Persiapan Seleksi Penerimaan Taruna/Taruni Tahun 2026/2027.

Juni 17, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 15, 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Takalar Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Kelompok Tani Binaan Polri.

Juni 15, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 12, 2026

Camat Sanrobone Diduga Minta Setoran Rp5 Juta dari Desa untuk Bayar Listrik dan PDAM.

Juni 12, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.