METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Pelaksanaan proyek pembangunan peningkatan Struktur jalan Keude Simpang Ulim, Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur yang kini tengah berlangsung dikerjakan Diduga tidak memiliki papan proyek dinilai telah melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Kepres) dan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan maksud-maksud tertentu.
Diduga Tidak terpasangnya papan plang proyek di sepanjang pekerjaan proyek pembangunan jalan tersebut oleh pihak rekanan mengundang perhatian masyarakat kalau pihak pemborong nakal selaku pelaksana akan melaksanakan pekerjaan luput dari perhatian yang tidak sesuai dengan RAB dan petunjuk teknis serta bestek yang sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut, beberapa warga kepada media ini, Rabu (30/8/2023) siang, menilai yang Diduga pelaksanaan pekerjaan proyek jalan yang tidak memasang papan plang proyek oleh pihak pelaksana merupakan pelanggaran.
“Bagi pihak rekanan yang tidak memasangkan papan plang proyek di sepanjang jalan itu Diduga merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada. Seperti yang kita lihat saat ini tengah berjalannya pembangunan proyek namun plang proyek tidak ada,”ujarnya.
Dikatakan warga setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.
Dengan adanya Dugaan plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dijelaskannya, pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek jalan itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada, dan pihak pengawas terkait harus mengehentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.
Sementara PPK Kementerian PUPR Rustam yang dikonfirmasi membenarkan papan nama proyek belum terpasang, entah bagaimana Diduga kontraktornya. ” Ini proyek milik PT. Mon Mata Raya, Abi Jafar, mengawas di lapangan Junaidi (Ken) pekerjaan sudah berjalan satu Minggu lebih,” ujar Rustam kepada awak media disalah satu warung dilokasi proyek tersebut.
Diduga Sementara, Junaidi (Ken) orang lapangan proyek peningkatan Struktur jalan Keude Simpang Ulim, Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, diduga menghindar dari awak media hendak dikonfirmasi terkait tidak terpasang papan nama proyek.
Di tempat terpisah media ini sempat menghubungi Nazar juga sebagai pengawas PT Mon Mata Raya melalui via telepon mengatakan, saya di Lhoksukon bang,” katanya.
Menyangkut papan plang proyek itu urusan PU,” ujar Nazar menutup telponnya.(DANTON)Adm/:Muh.Jihan

