Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BPN KKTP Gelar Webinar Nasional Qurban Syar’i dan Sehat Sambut Idul Adha 1447 H.

Mei 23, 2026

Disdukcapil Takalar Lakukan Perekaman KTP-el Keliling untuk Pemula dan Warga Disabilitas di Pattallassang.

Mei 22, 2026

Pagelaran Seni Tari SMP Negeri 1 Takalar, Siswa Kelas VII Tampilkan Kreativitas dan Budaya.

Mei 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Ada Apa..?.Tambang Galian C Tak Berizin di Kec.Geureudong Pase Kian Marak,Tak Tersentuh Hukum
NASIONAL

Ada Apa..?.Tambang Galian C Tak Berizin di Kec.Geureudong Pase Kian Marak,Tak Tersentuh Hukum

RedaksiBy RedaksiJuli 18, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | ACEH UTARA – Maraknya kegiatan galian C dalam wilayah Kecamatan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, yang terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum. Sehingga kegiatan galian C tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun, bahkan lokasinya juga berdekatan dengan pemukiman masyarakat.

Kegiatan tersebar di beberapa titik lokasi. Diantaranya penambangan galian C berupa tambang pasir dan sertu di dalam sungai terdapat di tujuh titik terdapat di Gampong Krueng Mbang, Gampong Dayah Seupeng dan Gampong Peudari yang kesemuanya itu dalam wilayah Kecamatan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara.

Diantara tujuh titik tambang galian C yang terdapat di beberapa Gampong tersebut, adapun pemiliknya, akrab disapa Tgk, Imum, kemudian Bos Kon, Ruslan (Geuchik Lan) dan Marni, kesemuanya itu dibawah koordinator Rajali atau akrab disapa Mukim. Para pengusaha tersebut terlihat nekat beroperasi meski ditengarai belum mengantongi izin penambangan.

Camat Kecamatan Geureudong Pase, Mardani, Sos, yang ditemui di kantornya, Selasa (18/7/2023), membenarkan adanya aktivitas galian C yang beroperasi di wilayahnya, bahkan dia juga mengakui tidak memiliki izin.

“Ya memang tidak ada izin, namun para pengembang ada juga membantu untuk Kecamatan bila ada jenis kegiatan seperti 1 Muharram dan untuk kegiatan lainya da,” ungkap Mardani.

Meski disinyalir belum mengantongi izin, lokasi di penambangan pasir dan sertu dalam wilayah Kecamatan Geureudong Pase sudah cukup lama beroperasi. Namun sampan saat ini belum tersentuh hukum, bahkan diduga para pengembang kebal hukum.

Maraknya kegiatan galian C yang diduga tanpa izin ini mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada pencemaran lingkungan. Alam menjadi hancur, dan masyarakat menjadi korban dari ulah tangan oknum yang tak bertanggungjawab itu.

Lebih mirisnya lagi, akibat pengerukan sungai yang dilakukan secara terus menerus, membuat sungai menjadi rusak. Aliran sungai menjadi tercemar dan sangat membahayakan masyarakat.

Meski terus disorot dan telah menjadi polemik ditengah masyarakat, namun penambangan galian C tak berizin alias ilegal tetap saja beroperasi di Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara.

Pelakunya tak kapok-kapok, bahkan kian hari kian merajalela. hal ini dikarenakan tidak adanya pengawasan serius dari pihak terkait. Sehingga membuatnya tetap mengoperasikan pertambangan, meskipun tanpa izin.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (izin usaha pertambangan), IPR (izin pertambangan rakyat) atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar’.

Kemudian berdasarkan Pasal 68 ayat (1) disebutkan luas wilayah untuk satu IPR kepada perseorangan paling banyak 1 ha, kelompok masyarakat paling banyak 5 ha dan kepada koperasi paling banyak 10 ha.

Sedangkan pengertian pertambangan itu mengacu pada undang-undang diatas pengertian pertambangan termasuk pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang antara lain meliputi eksplorasi, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.

Pada undang- undang tersebut pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan.

“Jadi galian C di wilayah Kecamatan Geureudong Pase yang terdapat di beberapa Gampong termasuk pertambangan mineral, dan aparat penegak hukum diminta segera usut, begitu juga dinas terkait segera meneliti dampak lingkungan dilokasi tambang tersebut”

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

“Itu yang harus disidik pihak berwajib. Apakah pengelola telah memiliki IUP dan IPR serta izin penjualan dan pengangkutan,”

Bila melakukan penambangan tanpa izin, merupakan perbuatan pengelola sudah dikategorikan bertentangan dengan program Pemerintah untuk memerangi ‘illegal mining’. Selain itu perbuatan pengusaha dinilai sangat berpotensi dapat merusak sumber daya alam.

Pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.(DANTON)Adm : Salman Sitaba

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKosmetik Mira Hayati Diduga Memakan Korban
Next Article Anjani Sera Terpilih Sebagai Duta Kampus Universitas Handayani Makassar 2023

Berita Terkait:

DAERAH Mei 23, 2026

BPN KKTP Gelar Webinar Nasional Qurban Syar’i dan Sehat Sambut Idul Adha 1447 H.

Mei 23, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 22, 2026

Disdukcapil Takalar Lakukan Perekaman KTP-el Keliling untuk Pemula dan Warga Disabilitas di Pattallassang.

Mei 22, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 22, 2026

Pagelaran Seni Tari SMP Negeri 1 Takalar, Siswa Kelas VII Tampilkan Kreativitas dan Budaya.

Mei 22, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.