Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Daeng Manye Pimpin Apel Gabungan ASN, Gaungkan Semangat “Takalar Cepat” dan Apresiasi 18 Purna Bakti.

Juli 6, 2026

Kejari Takalar Mulai Bangun Rumah Dinas Staf, Kajari Tekankan Kualitas Pekerjaan dan Tepat Waktu.

Juli 6, 2026

Bupati Daeng Manye Pimpin Apel Gabungan ASN, Gaungkan Semangat “Takalar Cepat” dan Apresiasi 18 Purna Bakti

Juli 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Ada Apa ?!. Kades Tinggimae Di Polisikan Di Polda Sulawesi Selatan
HUKUM

Ada Apa ?!. Kades Tinggimae Di Polisikan Di Polda Sulawesi Selatan

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaSeptember 11, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM |  Makassar – Sulsel / Ahli waris Pemilik Tanah yang berada Di Dusun Bontoa , Desa Tinggimae Mendatangi Polda Sulawesi Selatan melaporkan perihal Tentang dugaan tindak pidana pemalsuan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHAP yang di maksud dalam pasal 263 dan atau pasal 385 KUHPidana dengan Nomor perkara: STTLP/B/726/VIII/2023/SPKT POLDA SULSEL yang terjadi Di Dusun Bontoa , Desa Tinggimae Kabupaten Gowa, yang dilakukan oleh oknum kepala desa setempat yang berinisial JBS. Senin 11 September 2023.

“Kami telah melaporkan di Polda Sulsel atas dugaan tindakan perbuatan melawan hukum oleh oknum Kepala Desa Tinggimae Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa yang berinisial JBS ini guna untuk diproses hukum.” Tutur Hasnah.

Lebih lanjut, pemilik tanah tersebut Muliati Dg Ngagi mengatakan dirinya merasa di rugikan dan kesal tentang Perlakuan oknum Kepala Desa Tinggimae yang berinisial JBS ini yang diduga sengaja Menghalang halangi dan Membuatkan surat kepemilikan yang tidak jelas dasarnya yang dimana oknum kepala desa ini juga mengklaim tanah tersebut diatas tanah milik lahan Muliati Menurut Hasnah, untuk melaporkan ke pihak berwenang agar segera menuntaskan semua Persoalan Tanahnya,” Urainya

“Perlakuan perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh oknum JBS selaku kepala desa sekarang, yang berusaha menghalang halangi kegiatan diatas lahan sodara saya atas nama Muliati dan berusaha mengambil paksa lahan sodara saya dengan membuatkan dokumen yang kami duga palsu dengan bukti bukti yang kami punya dan mengklaim bahwa tanah diatas lahan Muliati adalah miliknya, sesuai harapan saudara saya Muliati agar segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.” Terang Hasnah.

Lanjutnya, Harapan Hasnah agar kasus yang sudah di lakukan Kepala Desa Tinggimae Kecamatan Barombong yang berinisial JBS ini Di proses sesuai hukum yang berlaku dan Menyampaikan Kepada Bapak Bupati Gowa agar segera memberikan sanksi ataupun men non aktifkan Sebagai kepala Desa , Apa bila sudah terbukti/tersangka.”Tegasnya

“Kami sangat berharap agar pelaporan ini ditanggapi dengan serius dan cepat oleh pihak berwajib agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan menjadikan pembelajaran bagi yang ingin melakukan tindakan jahat seperti ini,. Dan berharap kepada bupati gowa agar segera mengambil tindakan tegas apabila oknum kepala desa ini terbukti bahwa telah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum.” Tutup Hasnah.(Tetta ampa’) Adm : Salman Sitaba 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous Article(AMPH) Menggelar Aksi , Mendesak Kajati Sulsel Copot Kajari Gowa
Next Article Ngopi Bareng Tim Sumut Rumah Kita Bersama GMN Garis Keras di Kafe Koboi

Berita Terkait:

DAERAH Juli 6, 2026

Bupati Daeng Manye Pimpin Apel Gabungan ASN, Gaungkan Semangat “Takalar Cepat” dan Apresiasi 18 Purna Bakti.

Juli 6, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 6, 2026

Kejari Takalar Mulai Bangun Rumah Dinas Staf, Kajari Tekankan Kualitas Pekerjaan dan Tepat Waktu.

Juli 6, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 5, 2026

Kenalkan Empat Produk Unggulan, Brand Lokal Tawarkan Solusi Kesehatan dan Perawatan Tubuh.

Juli 5, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.