Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Takalar Daeng Manye Tinjau Sejumlah Destinasi Selama Tiga Hari Berturut-turut, Tegaskan Komitmen Benahi Fasilitas Wisata.

Juni 28, 2026

Aliyah Mustika Ilham Sambut Aspirasi Persaudaraan Mitra Makassar ,Dorong Program Pemberdayaan Pengemudi Ojol.

Juni 28, 2026

Bupati Takalar Daeng Manye Bersama Alumni Teknik Elektro 86 Unhas Kunjungi Desa Kaleko’mara, Tinjau Langsung Kondisi Wilayah.

Juni 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»DAERAH»Abaikan Perdamaian Korban Dengan Terdakwa. Aneh.. Hakim PN SINJAI Berikan Putusan Diatas Tuntutan Jaksa.
DAERAH

Abaikan Perdamaian Korban Dengan Terdakwa. Aneh.. Hakim PN SINJAI Berikan Putusan Diatas Tuntutan Jaksa.

By Februari 16, 2023Updated:Februari 16, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

SINJAI — Metroinfonews.com, Putusan atas perkara nomor 3/Pid. B/2023/PN Sinjai yang bergulir di Pengadilan Negeri Sinjai dinilai janggal oleh Pihak keluarga Terdakwa Dandi dan Sarif yang dimana Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya 6 bulan penjara tapi pada akhirnya Hakim memutuskan 7 bulan penjara kepada ke dua terdakwa.

Hal ini di ungkapkan Andi Mallarangan saat menghadiri sidang pembacaan putusan di PN Sinjai, Rabu 15/2/2023

Menurutnya, Hakim mengabaikan Fakta Persidangan yang dimana telah terjadi perdamaian antara Pihak Korban dengan para terdakwa pada saat sidang keterangan saksi korban.

 

“jadi pada saat sidang waktu lalu, ke empat korban telah memberikan pernyataan telah memaafkan perbuatan para pelaku, dan sesuai petunjuk dan surat pernyataan dari Ketua Koni Selayar akan menyelesaikan secara kekeluargaan”jelas Sekjend LSM Labraki ini.

lebih lanjut Andi Mallarangan menjelaskan, harusnya Hakim memberikan putusan yang sedikit meringankan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), apalagi ke dua terdakwa bukanlah pelaku yang memulai terjadinya penganiaanya tersebut. ada pelaku lain yang saat ini statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang.

“kita faham bahwa ketika Korban telah memaafkan perbuatan para terdakwa atau ada perdamaian, memang tidak bisa menghentikan proses Pidananya yang terlanjur bergulir dipersidangan, tapi setidaknya meringankanlah, ini kok malah putusannya malah lebih tinggi dari tuntutan JPU”

“saat ini kami sedang berkoodinasi dengan teman-teman praktisi Hukum terkait putusan ini, rencananya kami akan melaporkan masalah ini ke Pengadilan Tinggi di makassar dan melaporkan ke Komisi Yudisial tentunya terkait apakah ada potensi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau tidak.” tutup Andi Mallarangan

dari hasil penelusuran awak media di beberapa praktisi hukum didapatkan penjelasan jika Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.

“kami sangat menyayangkan adanya putusan yang dibacakan dengan vonis melebihi tuntutan JPU, kami selaku pemerhati menganggap bahwa Majelis Hakim tidak jelih melihat kasus tersebut yang dimana dalam persidangan telah diperlihatkan Bukti Perdamain atas dasar kekeluargaan dan/atau alasan pemaaf dari para korban”ungkap dari seorang Praktisi Hukum yang tidak ingin di sebutkan namanya.(Red’*

Sumber:Andi Mallarangang
Adm : Irsan DT

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleRutin, Polres Gowa Gelar Yasinan dan Doa Bersama
Next Article Ketua Askab Takalar Harap Ketum Terpilih Implementasikan Inpres No 3 tahun 2019 Sampai Tingkat Kabupaten

Berita Terkait:

DAERAH Juni 28, 2026

Bupati Takalar Daeng Manye Tinjau Sejumlah Destinasi Selama Tiga Hari Berturut-turut, Tegaskan Komitmen Benahi Fasilitas Wisata.

Juni 28, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 28, 2026

Aliyah Mustika Ilham Sambut Aspirasi Persaudaraan Mitra Makassar ,Dorong Program Pemberdayaan Pengemudi Ojol.

Juni 28, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 28, 2026

Bupati Takalar Daeng Manye Bersama Alumni Teknik Elektro 86 Unhas Kunjungi Desa Kaleko’mara, Tinjau Langsung Kondisi Wilayah.

Juni 28, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.