METROINFONEWS.COM | ACEH TAMIANG – Pekerjaan Proyek rigid beton Jalan Sekrak, tepatnya di desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, diduga abaikan keselamatan kerja (K3) dan Tanpa plang proyek, hal ini menimbulkan kecurigaan kuat jadi ajang korupsi oknum terkait, Rabu (20/9/2023).
Berdasarkan informasi Hasil Pantauan awak media di lokasi proyek tersebut, diduga memang benar papan plang informasi tak tampak di sana belum lagi para pekerjanya pun tidak menggunakan helm safety, sepatu safety, rompi safety, masker dan sarung tangan safety saat pelaksanaan pekerjaan, Hal ini dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pekerja dan tentu saja telah menyimpang dari ketentuan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Padahal para pekerja diharuskan memenuhi standar K3 saat pekerjaan berlangsung, yakni wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) agar terhindar dari resiko kecelakaan kerja.
Salah satu tenaga pekerja proyek yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi mengatakan,
“gak ngerti saya bang, papan plang informasi itu urusan bos, Kami cuma bekerja aja disini,” ungkap salah satu pekerja.
Ketika awak media bertanya siapa pemilik PT atau CV pelaksana proyek tersebut, pekerja tersebut mengatakan lagi yang kerjakan proyek ini orang Pidie Jaya,” katanya sambil menyeloteh bos-bos enggak pernah turun kelokasi bang, kami orang kerja semua disini,” ujarnya lagi.
Minimnya keterbukaan informasi publik pada pengerjaan proyek Jalan Sekrak yang lagi dalam pengerjaan seperti pengerukan bahu jalan dan ada sebagiannya lagi dilakukan pengecoran tidak menggunakan mesin molen hanya dilakukan pengadukan semen secara manual, ini diduga kuat jadi ajang korupsi,”
Pasalnya selain tidak adanya papan plang informasi proyek, para pekerja tidak mengunakan safety APD standar K3.
Terpisah awak media minta konfirmasi kepada Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang, Sri Novita, ST mengatakan jalan Sekrak itu jalan Provinsi bukan di bawah Dinas PUPR Aceh Tamiang, dan biasanya jalan Provinsi di bawah balai jadi itu bukan ranahnya PUPR Aceh Tamiang,” ujar Novita di ruang kerjanya.
Sampai dengan berita ini diterbitkan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak rekanan selaku pelaksana proyek jalan Sekrak, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.(DANTON) Adm/:Muh.Jihan

