METROINFONEWS.COM ][ MAKASSAR — Pembangunan rumah melalui program Pembangunan Baru Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Makassar mendapat sorotan setelah pekerjaan di lokasi tampak belum selesai dan aktivitas pembangunan terhenti.
Berdasarkan dokumentasi di lapangan, bangunan masih berada dalam tahap pengerjaan. Sejumlah dinding telah dibangun menggunakan bata ringan, sementara bagian struktur dan bukaan pintu masih terlihat dalam kondisi pekerjaan konstruksi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan belum rampung dan rumah belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh penerima manfaat.

Pada papan informasi proyek disebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan program Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sumber dana tercantum berasal dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Papan informasi juga mencantumkan CV. Andalan Maju Bersama sebagai pelaksana dan CV. Timor Plan sebagai konsultan pengawas. Adapun nama penerima manfaat yang tercantum pada papan proyek adalah Abd Hamid.
Warga Penerima Bantuan Keluhkan Pembangunan Terhenti
Kondisi pembangunan yang belum rampung tersebut dikeluhkan oleh warga penerima bantuan. Mereka berharap program RTLH yang diperuntukkan bagi masyarakat membutuhkan dapat segera diselesaikan sehingga rumah dapat ditempati dengan layak dan aman.
Warga mempertanyakan alasan pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya, terlebih pembangunan tersebut merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran daerah.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa terhentinya pekerjaan diduga berkaitan dengan keterlambatan material. Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap kelanjutan pekerjaan di lapangan.
Namun demikian, penyebab pasti terhentinya pembangunan, status pengadaan material, serta apakah keterlambatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kontrak masih perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar.
Minta Ada Kejelasan dan Tanggung Jawab
Warga penerima manfaat berharap pihak terkait tidak membiarkan pembangunan berlarut-larut. Mereka meminta adanya kejelasan mengenai kapan pekerjaan akan dilanjutkan dan kapan rumah tersebut dapat diselesaikan.
Masyarakat juga meminta pihak pelaksana bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang telah dipercayakan melalui program pemerintah tersebut. Konsultan pengawas diharapkan memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar diminta turun langsung melakukan pengecekan terhadap kondisi pekerjaan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai progres pembangunan.
Program RTLH pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat mendapatkan hunian yang layak, aman, sehat dan nyaman. Karena itu, keterlambatan pembangunan yang membuat penerima manfaat belum dapat menikmati hasil program patut menjadi perhatian.
Apalagi, kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2026, sehingga masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan dan progres pekerjaan.
Warga berharap persoalan keterlambatan material segera diselesaikan dan pembangunan dapat kembali berjalan hingga tuntas.
Pihak pelaksana, konsultan pengawas dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar perlu memberikan klarifikasi terkait penyebab terhentinya pekerjaan, progres pembangunan saat ini, kendala material, serta kepastian waktu penyelesaian rumah penerima manfaat.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar terkait keluhan warga dan terhentinya pekerjaan belum tersedia dalam dokumentasi yang menjadi dasar pemberitaan ini.

