METROINFONEWS.COM ][ TAKALAR — Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Hukum (LPPH-Analisis HAM) menyoroti secara tajam dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan perlengkapan siswa di SMA Negeri 1 Takalar. Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal transparansi anggaran dan perlindungan hak-hak peserta didik, LPPH-Analisis HAM memastikan akan melayangkan Surat Somasi (Teguran Hukum) resmi paling lambat pada Hari Senin.
Langkah hukum ini diambil merespons keresahan masyarakat serta berbagai laporan terkait skema pengadaan barang di sekolah tersebut yang dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi membebani para orang tua/wali murid.
Ruslan ketua LPPH-Analisis HAM menilai bahwa setiap kebijakan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan dana publik maupun pungutan terhadap orang tua siswa wajib mengacu pada prinsip efisiensi, keadilan, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah tidak boleh mengabaikan asas transparansi dan ketentuan hukum yang berlaku. Paling lambat hari Senin besok, kami akan menyampaikan Surat Somasi resmi kepada pihak Kepala Sekolah SMAN 1 Takalar dan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan,” tegas Ruslan
LPPH-Analisis HAM menegaskan bahwa apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan dalam somasi tersebut pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan tidak memberikan itikad baik dan penjelasan yang akuntabel, pihaknya tidak ragu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih luas.
Langkah hukum lanjutan yang disiapkan meliputi pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, serta langkah hukum administrasi maupun perdata lainnya demi menjamin kepastian hukum dan tata kelola pendidikan yang bersih di Kabupaten Takalar.

