METROINFONEWS.COM ][ TAKALAR – Menyikapi mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Takalar. Lembaga Analisis Ham divisi Pendidikan dan pelatihan Hukum (LPPH) menyatakan sikap tegas. Ruslan Ketua LPPH menginstruksikan pembentukan tim investigasi khusus guna mengusut tuntas praktik lancung yang diduga merugikan para petani dan keuangan negara tersebut.
Ruslan menegaskan bahwa informasi mengenai adanya permintaan “uang jatah” sebesar Rp5 juta per kelompok tani dari total 52 kelompok penerima manfaat bukan lagi sekadar isu angin lalu, melainkan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi yang terstruktur dan terselubung.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak petani kecil dikebiri oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. LPPH dalam waktu dekat akan mengambil langkah konkrit dengan menerjunkan tim investigasi langsung ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti primer, memverifikasi kesaksian para ketua kelompok tani, dan memetakan aliran dana pungutan tersebut,” tegas Ketua LPPH dalam pernyataan resminya.
Program P3-TGAI yang bersumber dari APBN senilai Rp195 juta per kelompok tani sejatinya bertujuan untuk perbaikan infrastruktur irigasi desa dan kesejahteraan petani, bukan menjadi ladang bancakan. LPPH menilai jika dugaan pungutan Rp5 juta ini merata di 52 kelompok, maka ada perputaran dana haram ratusan juta rupiah yang mengalir ke kantong oknum tertentu.
LPPH mencurigai adanya modus operandi yang rapi, di mana para petani diduga berada dalam posisi tertekan dan terpaksa menyetor uang agar proses verifikasi administrasi dan pencairan dana tahap berikutnya tidak dipersulit.
Lebih lanjut, Ketua LPPH mengetuk kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Takalar untuk tidak bersikap apatis. Ia mengajak para aktivis, jurnalis investigasi, lembaga bantuan hukum, serta pemerhati kebijakan publik untuk bersatu padu membongkar gurita korupsi ini.
“Kami menyerukan kepada seluruh rekan-rekan aktivis dan pemerhati sosial di Takalar untuk merapatkan barisan. Mari kita bongkar bersama dugaan kongkalikong bagi-bagi jatah ini. Ini adalah pola korupsi berstruktur yang sengaja disembunyikan di balik kedok program pemberdayaan. Jangan biarkan para pelaku bersembunyi di balik ketakutan para petani,” serunya.
Ruslan juga meminta pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang selaku penanggung jawab program tingkat wilayah untuk segera melakukan evaluasi total dan memeriksa seluruh jajaran pendamping lapangan (TPM) serta konsultan manajemen yang terlibat.
Secara paralel, seluruh data dan fakta yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi LPPH nantinya akan dirampungkan menjadi laporan resmi untuk diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Unit Tipikor Polres Takalar, Kejaksaan Negeri, maupun Tim Saber Pungli, agar aktor utama di balik inisial atau nama oknum yang beredar segera ditangkap dan diproses secara hukum.(Red)

