METROINFONEWS.COM ][ TAKALAR – Dugaan penyimpangan pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Pammukkulu senilai Rp29,8 miliar Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik terkait dugaan pencairan anggaran proyek hingga 100 persen meski pekerjaan fisik diduga belum rampung, kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.
Laporan diajukan oleh LSM Pemantik (Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati HAM, Narkotika, Tindak Kriminal, dan KKN) Kabupaten Takalar sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan anggaran negara.
Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi yang akrab disapa Daeng guling, menyerahkan langsung berkas laporan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Takalar pada Kamis (2/7/2026).
Rahman menjelaskan, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, pengumpulan informasi, serta dokumen pendukung yang dinilai dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
Menurutnya, proyek rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Pammukkulu yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang memiliki nilai kontrak sekitar Rp29,8 miliar dengan panjang pekerjaan lebih dari 20 kilometer.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan LSM Pemantik, masih terdapat sekitar dua kilometer lebih pekerjaan yang diduga belum terselesaikan.
Pekerjaan tersebut berada di tiga titik, yakni sekitar 400 meter di Desa Cakura, sekitar 1,5 kilometer di Kelurahan Canrego, dan sekitar 500 meter di Kelurahan Pa’Bundukang.
Selain itu, pihaknya juga memperoleh informasi yang menyebutkan bahwa anggaran proyek diduga telah dicairkan hingga 100 persen meskipun pekerjaan fisik belum selesai seluruhnya.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Takalar segera menindaklanjuti laporan ini melalui proses penyelidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Rahman.
Rahman menambahkan, laporan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencairan anggaran sebelum pekerjaan selesai, tetapi juga memuat dugaan penggunaan material yang diduga berasal dari tambang ilegal.
“Seluruh data dan dokumen pendukung telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Takalar. Dugaan penggunaan material dari tambang ilegal juga menjadi bagian dari laporan kami. Kami berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh dengan memanggil seluruh pihak yang terkait. mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana pekerjaan, hingga konsultan pengawas,” katanya.
Ia menegaskan, pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara agar setiap proyek pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan, mengutamakan kualitas pekerjaan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Etika Beton selaku pelaksana proyek maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.
Tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Helmi yang disebut sebagai perwakilan PT Jaya Etika Beton melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pesan tersebut belum mendapat respons.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan resmi dari PT Jaya Etika Beton, BBWS Pompengan Jeneberang, Kejaksaan Negeri Takalar, maupun pihak terkait lainnya sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan asas praduga tak bersalah.

