
TAKALAR – Kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan kini berada dalam sorotan tajam publik. Lembaga yang lahir sebagai benteng pertahanan masyarakat terhadap perilaku maladministrasi birokrasi, justru dinilai mempertontonkan praktik penundaan berlarut (undue delay)—yang notabene merupakan salah satu bentuk pelanggaran pelayanan publik itu sendiri.
Hal ini memuncak setelah Ruslan, seorang warga sekaligus Pelapor dalam kasus pembongkaran paksa lapak dagangan oleh oknum Pejabat Pemda Takalar di Pasar Tepo, mengaku tidak mendapatkan kepastian hukum. Sudah lebih dari satu bulan sejak Ruslan melayangkan surat tanggapan tertulis resmi atas dalih pihak Terlapor, proses di meja Ombudsman Sulsel bagian Keasistenan Pemeriksaan terkesan jalan di tempat.
Saat dikonfirmasi ulang secara tegas melalui saluran resmi pesan singkat WhatsApp, pihak Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Sulsel hanya memberikan jawaban normatif dan klise:
“Sementara proses disusun hasil pemeriksaan pak.” Ironisnya, setelah konfirmasi lanjutan dikirimkan guna meminta kejelasan linimasa (timeline) penuntasan kasus, pihak Ombudsman justru memilih bungkam dan mengabaikan hak informasi Pelapor.
“Kami sangat menyayangkan performa kerja kedeputian pemeriksaan Ombudsman Sulsel. Mereka digaji dari uang pajak rakyat, namun untuk merumuskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kasus penertiban tanpa prosedur (Surat Peringatan) saja membutuhkan waktu berbulan-bulan. Ini ironis, lembaga pengawas maladministrasi justru diduga mempraktikkan maladministrasi di internalnya sendiri,” tegas Ruslan
Kelambanan dan sikap bungkam ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul kekhawatiran adanya tebang pilih dalam penanganan kasus, terutama ketika masyarakat kecil yang kehilangan mata pencaharian harus berhadapan dengan instansi pemerintah atau oknum pejabat daerah yang memiliki akses kekuasaan.
Sesuai dengan amanat UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, kepastian waktu dan transparansi penanganan laporan adalah hak mutlak Pelapor. Sikap acuh tak acuh dan lambannya respons dari perwakilan daerah ini dinilai mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Atas ketidakpastian ini, pihak Pelapor dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Publik kini menunggu, apakah Ombudsman Sulsel mampu menjaga marwahnya sebagai pengawas independen yang objektif, atau justru menjadi tempat “berlindung” bagi laporan-laporan warga yang mandek.
