Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Progres Cepat dan Humanis, Polsek Pujananting Amankan ODGJ Demi Keselamatan warga.

April 23, 2026

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Penetapan Tersangka Kasus Perambahan Hutan Lindung Erelembang Disorot Publik
NASIONAL

Penetapan Tersangka Kasus Perambahan Hutan Lindung Erelembang Disorot Publik

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaJanuari 18, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | GOWA – Minggu 18/1/2026 – Kepolisian Resor (Polres) Gowa menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hampir satu bulan proses penyelidikan.

Tersangka berinisial MY atau Muhammad Yusuf ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan bahwa MY diduga mengklaim kawasan hutan lindung sebagai lahan milik pribadi dan mengelolanya tanpa izin.

“Tersangka MY mengklaim sebagai pemilik lahan sekaligus pengelola,” ujar AKP Bahtiar kepada wartawan, Senin (12/1).
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas perambahan tersebut.

Alat berat itu sebelumnya sempat disembunyikan di kawasan hutan Kabupaten Bone dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Menurut Bahtiar, penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi, termasuk Kepala Desa Erelembang. Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman.

“Untuk pihak lain, statusnya masih sebagai saksi. Kami masih mendalami keterlibatan mereka,” jelasnya.

Polisi juga menyampaikan rencana penahanan terhadap tersangka MY pada hari yang sama di Mapolres Gowa.

Sementara itu, Ahmad Ando dari Dewan Komando Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut. Ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan
menyeluruh.

“Kami meminta Polres Gowa mengusut tuntas kasus ini dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Ando.

Ando juga mengemukakan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, antara lain terkait kepemilikan alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas tersebut, yang disebut milik Patta Tokkong, suami dari salah satu anggota DPRD Gowa Fraksi PPP. Selain itu, ia menyoroti dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi untuk operasional alat berat tersebut.

Ia juga menilai proses penyelidikan hingga penetapan tersangka menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Biasanya dalam kasus seperti ini, setelah pemeriksaan saksi jumlah tersangka bisa bertambah. Namun dalam kasus ini, meski sembilan saksi telah diperiksa, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut Ando, beberapa nama yang disebut dalam proses penyelidikan, seperti Patta Tokkong (pemilik alat berat), Putra (operator alat), Samsu (pencari kerja sama alat), dan Muchtar (sopir pribadi Patta Tokkong), disebut bukan merupakan tenaga kerja atau karyawan KSU Jaya Abadi, perusahaan yang memiliki izin Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (PPHKm) di kawasan tersebut.

Ia menjelaskan, MY ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan aktivitas pengelolaan lahan secara ilegal tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung yang berada di areal izin perusahaan tersebut.

Selain itu, Ando juga meminta aparat menelusuri kemungkinan keterlibatan aparatur desa.

“Keterangan Kepala Desa Erelembang dan Kepala Dusun setempat perlu diteliti lebih lanjut, mengingat adanya klaim kepemilikan pribadi atas kawasan hutan lindung,” pungkasnya.(/*)red/

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleUPDATE: Serpihan Pesawat ATR Milik PT IAT Ditemukan di Puncak Gunung Bulu Saraung, Maros
Next Article Silaturahmi PJR Lalombi dan Jurnalis, Perkuat Sinergi Polri–Media di Jalur Trans Sulawesi

Berita Terkait:

DAERAH April 23, 2026

Progres Cepat dan Humanis, Polsek Pujananting Amankan ODGJ Demi Keselamatan warga.

April 23, 2026 DAERAH
PEMERINTAH April 21, 2026

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026 PEMERINTAH
HUKUM April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026 HUKUM
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.