Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Satu Bulan Tanpa Kepastian, Ombudsman Sulsel Diduga Lakukan Penundaan Berlarut Kasus Penggusuran Lapak Warga Takalar

Juni 26, 2026

Selaras dengan Visi-Misi Daeng Manye, Takalar Siap Jadi Percontohan Pembangunan Hijau dan Pertanian Berkelanjutan.

Juni 25, 2026

Kawasan Pendidikan Agroekologi Jadi Program Strategis Daeng Manye Untuk Takalar Berkelanjutan.

Juni 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Gunakan Material Ilegal, Presiden TIB Ancam Lapor Pidana Pengembang Perumahan
NASIONAL

Gunakan Material Ilegal, Presiden TIB Ancam Lapor Pidana Pengembang Perumahan

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaNovember 7, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Gowa – Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pelaku proyek pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pengembang perumahan (Developer) di seluruh Indonesia agar mematuhi ketentuan hukum dalam pengadaan material konstruksi.

Dalam pernyataannya, Presiden TIB menegaskan bahwa seluruh material yang digunakan dalam proyek strategis nasional wajib berasal dari sumber yang sah dan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Langkah ini merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta penguatan sektor pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

“Kami tidak akan mentolerir penggunaan material ilegal dari tambang tanpa izin. Setiap pihak yang terlibat dalam pembangunan wajib memastikan bahwa seluruh material berasal dari tambang yang memiliki IUP dan memenuhi standar legalitas yang ditetapkan pemerintah,” tegas Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka.

Presiden TIB juga mengingatkan bahwa pihak yang membeli, menjual, mengangkut, atau memanfaatkan hasil tambang tanpa izin telah melanggar ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Lebih lanjut, Daeng Mangka menyoroti dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal, yang tidak hanya merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat pendapatan daerah. Tambang galian C tanpa izin tidak menyetorkan pajak maupun retribusi kepada pemerintah, sehingga mengganggu sistem fiskal dan pembangunan daerah.

Toddopuli Indonesia Bersatu menyerukan kepada seluruh instansi terkait untuk memperketat pengawasan serta melakukan verifikasi menyeluruh terhadap rantai pasok material tambang. Upaya ini diharapkan dapat mencegah praktik ilegal, menjaga integritas pembangunan nasional, serta melindungi hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Presiden TIB juga menegaskan komitmennya untuk melaporkan setiap temuan penggunaan material timbunan ilegal pada lahan peruntukan perumahan, proyek pemerintah, maupun proyek BUMN. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran pidana serius yang tidak boleh dibiarkan.(/*) Tim SIBER TIB

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleRS Maryam Citra Medika dan UPT Puskesmas Pattallassang Bersinergi dalam Pembagian PMT dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis.
Next Article Rumah Sakit Maryam Citra Medika Kembali Menggelar Kegiatan Jumat Berkah

Berita Terkait:

DAERAH Juni 26, 2026

Satu Bulan Tanpa Kepastian, Ombudsman Sulsel Diduga Lakukan Penundaan Berlarut Kasus Penggusuran Lapak Warga Takalar

Juni 26, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 25, 2026

Selaras dengan Visi-Misi Daeng Manye, Takalar Siap Jadi Percontohan Pembangunan Hijau dan Pertanian Berkelanjutan.

Juni 25, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 25, 2026

Kawasan Pendidikan Agroekologi Jadi Program Strategis Daeng Manye Untuk Takalar Berkelanjutan.

Juni 25, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.