Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»MAKASSAR»Polda Sulsel Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Bambu Laut ilegal Satu WNA Asal Cina Diduga Terlibat
MAKASSAR

Polda Sulsel Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Bambu Laut ilegal Satu WNA Asal Cina Diduga Terlibat

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaOktober 14, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Makassar, Selasa (14 Oktober 2025) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) hari ini berhasil mengungkap kasus besar perdagangan ilegal Bambu Laut (Isis hippuris spp) biota laut yang saat ini berstatus dilindungi penuh oleh Pemerintah Indonesia.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Pergudangan KS (Kurnia Sulawesi) No. 18, Jalan Tol Lama, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dengan temuan barang bukti sebanyak 17 ton Bambu Laut yang siap diperdagangkan dan diekspor ke luar negeri.

Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial M, yang diduga sebagai pelaku utama dalam kegiatan pemanfaatan dan perdagangan ilegal biota laut tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M diketahui telah mengirim satu kontainer berisi sekitar 10 ton Bambu Laut ke luar negeri, dengan pembeli berasal dari Tiongkok (Cina).

Dari hasil pengembangan, terungkap pula bahwa kegiatan ilegal ini dibiayai oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial Mr. W, yang diduga menjadi pihak yang memesan sekaligus mendanai pengiriman biota laut dilindungi tersebut ke negaranya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2020, Bambu Laut (Isis hippuris spp) telah ditetapkan sebagai jenis yang dilindungi secara penuh, sehingga segala bentuk pemanfaatan baik penangkapan, pengumpulan, maupun perdagangan resmi dilarang dan bersifat ilegal.

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistem laut Indonesia dari praktik eksploitasi dan perdagangan ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata keseriusan POLRI dalam menjaga konservasi sumber daya alam hayati. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan biota laut dilindungi untuk kepentingan komersial,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Polda Sulsel menyatakan bahwa tahapan penyidikan telah mencapai titik akhir, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Keberhasilan ini menjadi catatan penting bagi kinerja Ditreskrimsus Polda Sulsel, sekaligus bukti nyata bahwa upaya penegakan hukum di sektor perlindungan laut dan perikanan terus berjalan tegas dan terukur, demi menjaga kelestarian laut Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal sumber daya hayati.(/*)red

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKunker Ke Dusun Telaga Indah, Ini Yang Disasar Bunda Paud SBB
Next Article Lewat Safari Subuh, Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Lindungi Anak dari Pengaruh Negatif

Berita Terkait:

DAERAH April 30, 2026

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026 DAERAH
DAERAH April 30, 2026

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026 DAERAH
HUKUM April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026 HUKUM
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.