METROINFONEWS.COM | Indonesia – Prinsip kedaulatan rakyat menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat. Segala kebijakan dan arah pemerintahan seharusnya berpijak pada kepentingan, kebebasan, dan kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan penguasa.(Sabtu 30 Agustus 2025)
Namun, realitas yang terjadi belakangan ini menunjukkan adanya gelombang kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro-rakyat. Aksi demonstrasi besar-besaran yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025 menjadi bukti nyata bahwa rakyat tengah menggunakan hak kedaulatannya untuk menyuarakan penolakan atas kebijakan kenaikan pajak dan keputusan pemerintah yang dianggap membebani masyarakat.
Rakyat adalah pemilik sah kedaulatan. Mereka menyalurkan kekuasaannya melalui pemilihan umum baik legislatif maupun eksekutif dari tingkat nasional hingga lokal. Mulai dari DPR, Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota, hingga Kepala Desa dan RT/RW. Semua proses demokrasi itu sejatinya merupakan instrumen agar kedaulatan rakyat tetap terjaga.
Sejarah mencatat, ketika penguasa salah dalam mengelola negara dan menyalahgunakan kekuasaan, rakyatlah yang akhirnya menjadi penentu. Kejatuhan rezim Orde Baru setelah 32 tahun berkuasa menjadi contoh bahwa kedaulatan rakyat berada di atas segalanya. Kini, gejolak yang masih berlangsung hingga 30 Agustus 2025 di berbagai daerah mengingatkan kembali bahwa rakyat tidak bisa dipaksa tunduk pada kebijakan yang merugikan mereka.
Gerakan yang mengusung semangat Reformasi Jilid II dan Resolusi Jilid II ini merupakan ekspresi demokrasi. Meski aksi berlangsung dengan berbagai dinamika, substansinya tetap sama: rakyat menuntut keadilan, kebijakan yang berpihak, dan tata kelola negara yang benar.
Kedaulatan rakyat bukan sekadar slogan, melainkan ruh demokrasi itu sendiri “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Maka, doa dan dukungan moral dari setiap elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga semangat perjuangan mereka yang turun ke jalan.
Salam Demokrasi!
Penulis:Salman Sitaba

