METROINFONEWS.COM | ACEH UTARA – Proyek Pokok Pikiran (Pokir) berupa Talud di sekolah SD Negeri 2 Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh tanpa papan informasi.

Proyek Talud tersebut diketahui merupakan program aspirasi salah satu anggota DPRK Aceh Utara atas nama, Amiruddin yang sedang dalam pekerjaan menggunakan alat berat excavator (Beko), Selasa (26/08/2025).
Salah seorang ASN di Sekolah SD Negeri 2 Sawang kepada awak media mengatakan. ” itu pekerjaan talud pokir punya anggota DPRK Aceh Utara Amiruddin,” katanya.
Sementara, salah seorang pekerja yang dikonfirmasi mengatakan, tadi ada pengawas nya disini bang, sudah keluar belum balik,” ucap pekerja tersebut yang tidak diketahui namanya menggunakan baju berwarna hitam.
Pantauan awak media dilapangan proyek talud Pokir salah satu anggota DPRK Aceh Utara bernama, Amiruddin di SD Negeri 2 Sawang, selain tidak ada papan informasi, juga telah melanggar K3 para pekerja menjalankan aktivitas konstruksi tanpa perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, sepatu safety, rompi reflektif, maupun sarung tangan. Padahal, hal ini secara jelas bertentangan dengan ketentuan. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 dan 87 yang mewajibkan perusahaan menerapkan K3.
Selan itu, proyek tanpa papan informasi menyalahi Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(DANTON) Kaperwil Aceh

