METROINFONEWS.COM |Makassar – Sebuah video yang memperlihatkan petugas RSUD Daya Kota Makassar menggelar perlombaan HUT ke-80 RI di area lobi rumah sakit viral di media sosial. Aksi tersebut menuai kritik lantaran dinilai mengganggu kenyamanan pasien dan melanggar standar etika pelayanan kesehatan.
Ketua Komisariat Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) Kota Makassar, Muhammad Nur Syahid Munsi, menilai kegiatan tersebut bukan sekadar persoalan etika, tetapi masuk dalam kategori pelanggaran hukum dan maladministrasi pelayanan publik.
“Rumah sakit seharusnya menjadi tempat pasien mencari kesembuhan dan ketenangan, bukan arena hiburan yang mengorbankan hak pasien. Apa yang terjadi di RS Daya merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Rumah Sakit, Undang-Undang Kesehatan, bahkan KUHP terkait ketertiban umum,” tegas Syahid, Sabtu (16/8/2025).
Syahid mendesak agar pihak manajemen, khususnya Direktur RSUD Daya, bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut. Menurutnya, nyawa pasien tidak boleh dikorbankan demi kegiatan seremonial.
Dalam pernyataannya, BMKI Kota Makassar menyampaikan tiga tuntutan utama:
1.Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, segera mencopot Direktur RSUD Daya karena dianggap gagal menjaga standar pelayanan dan hak pasien.
2.Badan Pemeriksa Rumah Sakit (BPRS) melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran SOP pelayanan medis.
3.Aparat penegak hukum menyelidiki kemungkinan tindak pidana, terutama apabila terbukti kebisingan mengganggu perawatan pasien hingga menimbulkan dampak serius.
“Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, berarti negara membiarkan rumah sakit berubah fungsi menjadi tempat perayaan, bukan pemulihan. Ini preseden buruk bagi dunia kesehatan,” pungkas Syahid yang juga mahasiswa Universitas Handayani Makassar.
Sementara itu, PLT Direktur RS RSUD Daya memberikan klarifikasi resmi melalui pesan tertulis. Mereka menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama lomba berlangsung.
Manajemen menegaskan bahwa kegiatan dilakukan pada 15 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00–15.30 WITA, di lobi Gedung A lantai 1, setelah jam pelayanan. Peserta lomba adalah staf yang telah selesai dinas.
“Memang pada waktu bersamaan ada pasien yang meninggal di ruang ICU lantai 2 Gedung B, namun tidak ada kaitan antara kegiatan lomba dengan penyebab kematian pasien. Kami juga telah memfasilitasi pengantaran jenazah ke rumah duka,” tulis pihak RSUD Daya.
Pihak rumah sakit menambahkan, video yang beredar menimbulkan persepsi seolah kegiatan lomba menyebabkan korban jiwa. Namun, menurut manajemen, hal tersebut tidak benar. Mereka berjanji akan memperhatikan kritik serta saran publik demi peningkatan kualitas layanan kesehatan ke depan.
Hingga berita ini diturunkan, tuntutan pencopotan direktur RSUD Daya masih bergulir dan menunggu sikap resmi dari Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar(/*)red

