METROINFONEWS.COM |Maluku – Rusman Alu, Eks Sekdes Waimiting, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, resmi melaporkan Anita Kabau yang saat ini menjabat sebagai Bendahara Desa ke Kejaksaan Negeri Buru atas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Waimiting.
Laporan dalam bentuk Dokumen tersebut sudah diserahkan Rusman ke Septiani Karunia P Malabar, salah satu staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kejari Buru untuk ditindak lebih lanjut.
“Laporan dugaan dalam bentuk Dokumen sudah saya serahkan melalui PTSP Kejari Buru sejak tanggal 14 Juli 2025 untuk ditindak lanjuti pihak Kejari”. Ungkap Rusman kepada Media ini Kamis (24/7/25).
Lanjutnya, dalam dokumen pelaporan yang ia sodorkan, terdapat dugaan temuan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD dari tahun 2018 hingga tahun 2024 dengan farian peket pekerjaan dan pengadaan barang serta nominal temuan yang berbeda beda.
“Ada sebanyak 31 poin temuan, disamping itu ada juga dugaan hasil temuan dari Inspektorat yang belum terealisasikan tahun anggaran 2018 – 2019 di Desa Waimiting”. Ujar nya
Rusman berharap, laporan tersebut dapat dijadikan atensi khusus dan ditindak lanjuti serta mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Waimiting dari tahun ke tahun sampai ke akarnya oleh (Kejari Buru).
Lebih jauh, saat ini publik menanti kinerja Kejari Buru dalam mumpas kejahatan yang terselubung di Desa Desa mengingat, dari sekian banyak Desa di Kabupaten Buru hanya satu Desa yang lolos masuk sebagai Desa percontohan Anti Korupsi. Ini juga menjadi tantangan besar untuk Kejari Buru menampakan taringnya.
“Pada prinsipnya kami akan terus mendukung dan mengapresiasi kinerja (Kejari Buru), serta menanti hasil lanjutan dari laporan yang telah di layangkan”. Tutup Rusman
(Ekh)

