METROINFONEWS.COM | MAKASSAR – Aliansi Kerakyatan Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (18/7/2025), menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (18/7/2025),
Mereka menuntut penghentian sementara aktivitas pabrik porang milik PT Bumi Bahagia Nusantara (BBN) yang beroperasi di Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertuliskan desakan penindakan terhadap dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan yang ditimbulkan pabrik tersebut.
Mereka menuding DLH Kabupaten Bulukumba diduga tidak tegas dan tidak profesional dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap aktivitas industri yang diduga melanggar regulasi lingkungan.
“Kami hadir di DLHK Provinsi sebagai bentuk kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap kinerja DLH Kabupaten Bulukumba,” tegas Jenderal Lapangan, Impi Puto Sambu, dalam orasinya.
Menurut Impi, dugaan pelanggaran ini mencakup tidak adanya dokumen izin lingkungan seperti Amdal, UKL, maupun UPL yang semestinya menjadi prasyarat utama dalam operasional pabrik.
Tak hanya orasi, massa aksi juga menyerahkan dokumen kajian dan bukti visual hasil investigasi lapangan kepada pihak DLHK Provinsi Sulsel sebagai acuan untuk penindakan lebih lanjut.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh jajaran DLHK Provinsi yang kemudian melakukan audiensi bersama perwakilan pengunjuk rasa.
Dalam forum tersebut, perwakilan DLHK Provinsi Sulsel mengakui bahwa hingga saat ini PT BBN memang belum mengajukan izin lingkungan yang sah. Sekretaris DLHK Provinsi menyatakan akan segera menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan pengecekan fakta pekan depan.
“Kami apresiasi dokumen yang dibawa. Lengkap, sistematis, dan menjadi dasar yang kuat untuk langkah lanjut kami,” ujar perwakilan DLHK saat memeriksa berkas yang diserahkan pengunjuk rasa.
Aliansi dengan tegas meminta agar operasional pabrik porang PT BBN dihentikan sementara waktu selama investigasi dan proses penegakan hukum berlangsung.
“Kami minta aktivitas pabrik itu diberhentikan dulu sampai ada kejelasan hukum. Bila tidak, kami akan kembali turun aksi dan bahkan mendesak pencopotan Kepala DLHK Provinsi Sulsel,” tegas Impi di akhir audiensi dengan wajah geram.
Aksi ditutup dengan penyampaian ultimatum dari massa pengunjuk rasa yang menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi lingkungan hidup dan hak masyarakat terdampak.(/*)Ir.T

