METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan diminta memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 10 Kota Langsa, Ridwan terkait pemotongan gaji 13 guru PNS, Sertifikasi guru dan lainnya yang terjadi selama ini di sekolah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh narasumber media ini salah seorang guru disekolah tersebut, dengan meminta namanya untuk dirahasiakan, Selasa (10/06/2025).
“Kita minta Kejaksaan agar memanggil dan memeriksa Kepsek SDN 10 Kota Langsa. Secara eksternal, pihak Kejaksaan perlu memeriksanya,” ungkapnya.
Lanjut narasumber mengatakan tidak menutup kemungkinan banyak terlibat dalam pemotongan honor guru, Sertifikasi guru dan tunjangan-tunjangan guru lainnya.
Tidak pernah diperiksa APH, membuat Kepala Sekolah merasa nyaman atas perbuatannya dengan memotong hak-hak guru.
Jika terbukti ada kesalahan dalam pemotongan yang dilakukan oleh kepala sekolah selama ini, Kejaksaan harus bertindak tegas sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Berita Sebelumnya:
Berdalih Untuk Kepentingan Makan-makan dan Beli Baju, Kepsek SDN 10 Langsa Diduga Sunat Gaji Guru PNS
METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Kepala Sekolah SD Negeri 10 Kota Langsa, Ridwan diduga memotong gaji 13 guru dengan alasan untuk membeli baju batik.
Gaji guru PNS yang seharusnya mendapatkan gaji penuh, justru akan dipotong setelah cair gaji 13 beberapa hari lagi oleh Kepala Sekolah. Pemotongan pun tidak tanggung-tanggung per orang PNS sebesar Rp.150 ribu.
Diduga Insiden pilu ini terjadi sejak Kepala Sekolah mulai dijabat oleh, Ridwan, tidak hanya gaji 13 yang akan dipotong juga sudah sering terjadi terhadap tunjangan guru diantaranya seperti Sertifikasi guru dan lainnya,” ungkap narasumber orang dalam meminta namanya untuk tidak dipublikasikan.
Ridwan selaku Kepala Sekolah SD Negeri 10 Kota Langsa, kepada awak media membantah tidak ada pemotongan gaji 13 guru PNS maupun yang lainnya seperti Sertifikasi guru dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Diakui Ridwan katanya, setiap ada pencairan terhadap guru PNS mereka memberikan sumbangan ikhlas untuk acara makan-makan bersama dan keperluan lainnya,” ungkapnya diduga menutupi kesalahannya, saat itu didampingi dua orang guru diruangan kepsek, Kamis (04/06/2025).
Untuk itu diharapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Langsa agar dapat melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap kepala Sekolah SD Negeri 10 Kota Langsa, Ridwan terkait hal tersebut diatas. Jika terbukti ada memotong hak-hak guru selama ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta layak untuk dipidanakan.(DANTON) Kaperwil Aceh

