METROINFONEWS.COM | MAKASSAR – Rabu 21 Mei 2025 / Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga efisiensi dan kualitas belanja negara dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Bahkan, pemerintah menargetkan belanja negara berada di kisaran 14,19% hingga 14,75% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Fokus belanja diarahkan pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, hingga pemberdayaan desa dan UMKM.
Kita tentu mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan efektivitas belanja negara. Namun, perlu dicermati bahwa efisiensi yang dimaksud kerap kali justru berdampak pada pemotongan atau pengetatan akses layanan bagi rakyat kecil. Dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan pendapatan negara lebih banyak mengandalkan pajak konsumsi, pungutan UMKM, hingga penertiban wajib pajak individu. Sementara itu, kontribusi dari perusahaan-perusahaan besar dan konglomerasi nasional masih jauh dari kata proporsional.
Ketimpangan dalam sistem perpajakan adalah masalah laten yang terus membebani keadilan sosial. Berbagai laporan menunjukkan masih banyak perusahaan besar yang memanfaatkan celah hukum, insentif fiskal, bahkan praktik transfer pricing untuk meminimalkan kewajiban pajaknya. Sementara, rakyat kecil terus diminta untuk taat pajak, bahkan ketika daya beli mereka tertekan.
Untuk tahun 2026, alokasi anggaran pendidikan diproyeksikan mencapai Rp 761 triliun dan anggaran kesehatan hingga Rp 228 triliun. Angka ini cukup besar dan menyimpan harapan terhadap perbaikan kualitas sumber daya manusia. Namun pertanyaannya, dari mana sumber dana sebesar itu jika negara terus mengandalkan rakyat sebagai penyumbang utama?
Pemerintah perlu menggeser paradigma kebijakan fiskal. Jangan lagi rakyat yang dibebani, saatnya perusahaan besar ambil bagian lebih signifikan. Menurut beberapa pendapat Secara umum ada Beberapa langkah konkret bisa diambil oleh pemerintah sebagai win solusi diantaranya
-Pengenaan Pajak Keuntungan Lebih (Windfall Tax) bagi sektor-sektor yang meraup laba besar saat krisis global seperti energi, pertambangan, dan teknologi.
-Audit dan Evaluasi Insentif Pajak, terutama pada perusahaan yang telah mendapat tax holiday atau pembebasan pajak lain, tetapi tidak menunjukkan kontribusi nyata terhadap penciptaan lapangan kerja atau nilai tambah dalam negeri.
-Perbaikan Tata Kelola Perpajakan Digital, agar perusahaan platform digital global yang beroperasi di Indonesia ikut membayar pajak secara adil.
-Transparansi dan Partisipasi Publik dalam pengawasan belanja kementerian dan lembaga agar tidak terjadi pemborosan atau program tidak tepat sasaran.
Langkah-langkah ini jauh lebih adil dibanding terus-menerus memperluas beban kepada rakyat dalam bentuk pajak konsumsi, kenaikan iuran layanan publik, atau pengurangan subsidi dasar.
Tidak ada yang salah dengan efisiensi. Tapi efisiensi belanja negara harus dibarengi dengan keberanian membenahi sistem penerimaan negara. Jika hanya satu sisi yang dibenahi, maka rakyatlah yang akan kembali menanggung akibatnya—baik secara langsung melalui pajak, maupun secara tidak langsung melalui penurunan kualitas layanan publik.
APBN adalah milik bersama, maka penyusunannya pun harus mencerminkan semangat gotong royong yang adil. Sudah waktunya korporasi besar menunjukkan nasionalismenya, bukan hanya dalam kata, tetapi juga dalam kontribusi nyata terhadap fiskal negara.
Penulis : Salman Sitaba

