Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Tidak Jelas, Permohonan PHPU Bupati Buru Tidak Dapat Diterima
NASIONAL

Tidak Jelas, Permohonan PHPU Bupati Buru Tidak Dapat Diterima

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaMei 5, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Maluku – dikutip dari Situs resmi Mahkamah Konstitusi MK Republik Indonesia melalui rilis Pers edisi Senin hari ini yang berjudul “Tidak Jelas , Permohonan PHPU Bupati Buru Tidak Dapat Diterima”, ini penjelasan lengkapnya :

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (5/5/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil karena dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur).

“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 3/2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan yang diajukan Pemohon pada pokoknya meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025, khususnya terkait hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.

Namun, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak disertai dengan petitum yang lengkap. Pemohon hanya meminta pembatalan hasil perolehan suara tanpa mengajukan langkah lanjutan seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS).

Menurut Mahkamah, hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih warga di TPS yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Mahkamah juga menemukan adanya pengulangan permohonan (redundansi) dalam petitum angka 5, Pemohon mencantumkan hasil PSU TPS 02 Desa Debowae dua kali. Redundansi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai maksud sebenarnya dari Pemohon, serta berpotensi menyebabkan suara dihitung dua kali.

“Dari uraian fakta hukum di atas, telah ternyata jika Mahkamah mengabulkan petitum dimaksud, akan menimbulkan konsekuensi hukum hilangnya suara pemilih dan dihitungnya suara pemilih sebanyak 2 (dua) kali.
Hal demikian justru akan menimbulkan pertentangan dengan prinsip utama dalam pemilihan umum yaitu satu orang, satu suara, satu nilai (one person, one vote, one value).

Oleh karenanya, petitum yang demikian menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur),”ujar Arief.
Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon kabur dan menyetujui eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait. Dalil-dalil lain yang diajukan Pemohon dinilai tidak relevan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam penghitungan ulang di TPS 19 Desa Namlea dan pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Debowae. Pemohon menuduh KPU Kabupaten Buru tidak mencocokkan jumlah surat suara dengan daftar pemilih, serta membiarkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, atau daftar tambahan ikut mencoblos dalam PSU. Selain itu, Pemohon juga menyebut terjadi intimidasi terhadap pemilih dan pelanggaran administratif lainnya, termasuk dugaan ketidaksesuaian data dalam formulir pemberitahuan pemilih.

Atas dasar itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024, sepanjang menyangkut hasil PSU di TPS 02 Desa Debowae dan hasil penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea.

Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Buru untuk melaksanakan kembali Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata.
Sumber : Humas MKRI
(Ekdar Tella)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleAbuse of Power Penegak Hukum
Next Article Warga Perumahan Makan Debu Ulah Penambang Liar, Puluhan Emak Emak Protes

Berita Terkait:

DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH April 30, 2026

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026 DAERAH
DAERAH April 30, 2026

Demi Peningkatan Kesejahteraan Imam Desa,Rumah Hukum Indonesia Singgahi BAZNAS Takalar.

April 30, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.