METROINFONEWS.COM | Gowa – Hingga saat ini, Polsek Biringbulu Polres Gowa belum berhasil menangkap dan mengungkap terduga pelaku pencurian berinisial RD, yang dilaporkan mencuri emas seberat 50 gram serta uang tunai sebesar Rp1.200.000.
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LPB/10/II/2025/SPKT, tertanggal 22 Februari 2025. Korban bernama Nani, warga Kampung Lembang-Lembang, Dusun Rajaya, melaporkan aksi pencurian tersebut yang terjadi di wilayah Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Terduga pelaku, RD, merupakan warga Dusun Bulosibatang, Desa Julukanaya, Kecamatan Biringbulu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, RD sempat menjadi sasaran amuk massa usai kejadian. Sepeda motor yang digunakannya dibakar warga, namun RD berhasil melarikan diri dan lolos dari amukan massa.

Belakangan ini, warga sekitar wilayah hukum Polsek Biringbulu merasa resah akibat maraknya aksi pencurian. Sejumlah rumah warga di sekitar kantor Polsek disebut-sebut menjadi sasaran, di antaranya milik Dg Kacong, H. Kasyim, dan H. Duddin. Namun demikian, hanya satu warga bernama H. Junu yang secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Jamal, warga Desa Julukanaya, mengungkapkan keprihatinannya atas situasi keamanan yang memburuk. “Tindakan kriminal ini tidak hanya merugikan secara materi, tapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya, Sabtu (3/5/2025).
Ia pun mengimbau agar masyarakat aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui keberadaan RD. “Partisipasi warga sangat dibutuhkan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan kita bersama,” tegasnya.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Biringbulu, Aiptu Syamsuddin, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dan sambungan telepon menyatakan bahwa pihaknya masih mengalami kendala dalam pelacakan keberadaan RD.
“Kami dapat informasi bahwa RD sempat berada di Kalimantan. Namun, ia diduga kembali melakukan tindak pidana di sana sebelum akhirnya kembali ke daerah ini. Saat ini, kami terus melakukan pengejaran sebelum diterbitkannya surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Aiptu Syamsuddin juga menekankan pentingnya laporan resmi dari masyarakat atas setiap tindak kejahatan. “Jika tidak ada laporan, kami tidak bisa memproses lebih lanjut. Kami harap warga tidak ragu untuk melapor agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(Nur)/Redaksi
Bersambung…

