METROINFONEWS.COM | Gowa — Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, pihak kepolisian akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Kanit Regident Ipda Rusli Leo Polres Gowa, dalam keterangannya kepada media pada Minggu (27/4/2025), menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan seluruh prosedur pelayanan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia membantah adanya kebijakan resmi yang membebankan biaya di luar tarif yang telah diatur oleh pemerintah.
“Pengurusan SIM, baik baru maupun perpanjangan, sudah mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Kami pastikan, tarif resmi tetap Rp100.000 untuk SIM C baru dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C, di luar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang memang menjadi syarat tambahan,” jelas Ipda Rusli Leo
Terkait adanya laporan warga yang mengaku membayar hingga Rp400.000, IPDA Rusli Leo menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan internal.
“Kami akan melakukan klarifikasi internal, termasuk memeriksa petugas yang bertugas saat itu. Jika ada oknum yang terbukti melakukan pungutan liar, kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, dalam proses pengurusan SIM, selain biaya penerbitan, pemohon memang diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan biaya sekitar Rp35.000 dan tes psikologi yang berkisar Rp100.000. Namun, ia menekankan bahwa semua biaya tersebut seharusnya diinformasikan secara transparan kepada masyarakat.
Sebagai upaya pencegahan pungli, Satlantas Polres Gowa telah membuka layanan pengaduan masyarakat melalui nomor hotline dan posko pengaduan di kantor Satpas.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur. Laporan dapat disampaikan langsung atau melalui layanan pengaduan yang telah kami siapkan,” tutup Ipda Rusli Leo
Pihak kepolisian berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Polres Gowa.
(/**) SS

