Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Wahana Rumah Hantu Bekas Gedung Cunda Plaza Diduga Ilegal Nekat Beroperasi Meski Tak Kantongi Izin
NASIONAL

Wahana Rumah Hantu Bekas Gedung Cunda Plaza Diduga Ilegal Nekat Beroperasi Meski Tak Kantongi Izin

By April 20, 2025Updated:April 20, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | LHOKSEUMAWE – Wahana Rumah Hantu yang digelar di bekas gedung Cunda Plaza Lhokseumawe diduga nekat beroperasi meski tidak mengantongi izin Operasional.

Menurut informasi sumber dari masyarakat yang enggan disebut namanya kepada media ini. Meski tampak ramai pengunjung, kegiatan yang berlangsung diduga Ilegal alias liar yang tak mengantongi izin keramaian operasional dari pihak kepolisian namun di sisi lainnya bebas beroperasi,” ujar sumber.

Dengan tanpa adanya izin dari kepolisian, maka terindikasi bahwa kegiatan Wahana Rumah Hantu ini telah melanggar pasal 274 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana dan denda sebesar Rp. 10.000.000.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar Qanun Aceh Tentang Syariah Islam, bercampur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram nya.

Tentunya hal ini juga sangat disayangkan lantaran dapat memicu kekhawatiran terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat.

“Kami berharap bahwa aktivitas yang melibatkan banyak orang ini harus selesai secara administrasi (perizinan) sebelum beraktivitas, sebab negara kita adalah negara hukum yang bertindak atas dasar undang-undang dan terlebih-lebih Aceh berlaku Qanun Syariat Islam,” katanya.

tim awak media coba mendatangi lokasi Wahana Rumah Hantu yang berada di bekas gedung Cunda Plaza, yang sudah beroperasi semenjak hari Raya Idul Fitri sampai saat ini, tidak menemukan pengelolanya, Minggu (20/04/2025).

Menurut informasi sumber kalau ada rekomendasi dari pihak desa’ dan camat itu belum kuat legalitasnya, kalau tidak ada izin dari pihak kepolisian dan instansi terkait yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat,” ujar sumber.

Diduga liar maka dari itu kami minta dari penegak hukum terkhusus polres untuk menghentikan aktivitas wahana rumah hantu itu, sebab jika dibiarkan, akan menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lainnya yang dengan seenaknya melaksanakan sesuatu yang menghadirkan orang tanpa izin keramaian dari kepolisian dan instansi terkait,” ujar sumber.(DANTON) Kaperwil Aceh

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePolda Kalbar Bongkar Kasus Pelecehan Seksual Pelatih Karate Terhadap Anak di salah satu SMP Negeri di Kota Pontianak
Next Article Terdakwa Pemukulan Perawat di Luwu Divonis 4 Bulan Penjara

Berita Terkait:

DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.