Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DLHP Takalar Ajak Warga Lebih Peduli Kebersihan, “Lingkungan Bersih Cerminan Kepedulian Kita Bersama.

Mei 17, 2026

Wakil Bupati Takalar Hadiri Launching Nasional 1.061 Koperasi Merah Putih, Siap Perkuat Ekonomi Desa.

Mei 16, 2026

Bonto Nompo selatan Jadi perhatian Laungching Nasional Koperasi merah putih Digelar Di desa Jipang.

Mei 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»DAERAH»Diduga Perampasan Motor oleh Debt Collector di Makassar: Polemik Identitas Perusahaan Penarik Kendaraan
DAERAH

Diduga Perampasan Motor oleh Debt Collector di Makassar: Polemik Identitas Perusahaan Penarik Kendaraan

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaMaret 28, 2025Updated:Maret 28, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Makassar – Kasus dugaan perampasan sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi DD 3373 XCN oleh sekelompok debt collector di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, terus menjadi sorotan. Setelah laporan awal mengenai insiden tersebut, muncul pertanyaan baru terkait identitas pihak yang melakukan penarikan kendaraan dan keabsahan prosedur yang mereka jalankan.

Dari hasil penelusuran lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa oknum debt collector yang terlibat dalam peristiwa tersebut diduga menggunakan ID card dari PT Lain , namun yang melakukan penarikan justru berasal dari PT LBS (Lintas Borneo Sukses). Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas eksekusi yang dilakukan di lapangan.

Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan kepada awak media bahwa PT FIF, selaku perusahaan pembiayaan terkait, tidak pernah bekerja sama dengan PT lain (inisial). Ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam proses penarikan kendaraan tersebut.

Lebih lanjut, narasumber tersebut juga mempertanyakan sertifikat dari SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia) yang seharusnya dimiliki oleh para debt collector yang melakukan eksekusi. “Jika mereka memiliki sertifikat, perlu dicek masa berlakunya, karena masa aktif SPPI hanya berlaku selama satu tahun,” ujarnya.

Untuk mendapatkan klarifikasi, awak media mencoba menghubungi inisial As yang diketahui sebagai Direktur PT LBS, melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam pesan tersebut, awak media menanyakan mengapa ada perbedaan antara ID card yang digunakan dengan perusahaan yang melakukan eksekusi, serta meminta tanggapan terkait pernyataan PT FIF yang membantah adanya kerja sama dengan PT lain (inisial)

Namun, bukannya memberikan jawaban yang jelas, As justru menelpon awak media dan terkesan memaksa untuk mengungkapkan identitas narasumber. Dalam percakapan yang terekam, awak media menegaskan bahwa identitas narasumber adalah rahasia yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak hanya itu, As kembali menghubungi awak media dan menyatakan ketidaksenangannya terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan. Saat dimintai pernyataan resmi, As memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT LBS belum memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan ID card PT Lain itu dalam eksekusi kendaraan ini. Sementara itu, pemilik kendaraan yang merasa dirugikan berharap agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum debt collector yang diduga melanggar hukum.

Tindakan penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur yang sah dapat melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Undang-Undang Jaminan Fidusia, serta Surat Edaran Kapolri Nomor 2 Tahun 2021, yang dengan tegas melarang eksekusi kendaraan di jalan tanpa proses hukum yang benar.

Kasus ini masih terus berkembang, dan awak media akan terus melakukan investigasi serta menunggu tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.(SS)(Bersambung…)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleJelang Idul Fitri 1446 H, Ketua Golkar Langsa Ilham Pangestu Bagi THR Kepada Puluhan Wartawan
Next Article Tindak Lanjut Arahan Dirpatnal, Ka. LPKA Banda Aceh dan Jajaran Gelar Simulasi Kesiapan Layanan Kunjungan

Berita Terkait:

DAERAH Mei 17, 2026

DLHP Takalar Ajak Warga Lebih Peduli Kebersihan, “Lingkungan Bersih Cerminan Kepedulian Kita Bersama.

Mei 17, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 16, 2026

Wakil Bupati Takalar Hadiri Launching Nasional 1.061 Koperasi Merah Putih, Siap Perkuat Ekonomi Desa.

Mei 16, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 16, 2026

Bonto Nompo selatan Jadi perhatian Laungching Nasional Koperasi merah putih Digelar Di desa Jipang.

Mei 16, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.