METROINFONEWS.COM | ACEH UTARA – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.243.436 di Jalan Medan – Banda Aceh, lebih dikenal dengan sebutan SPBU Simpang Pante Breuh, Gampong Ceumpedak Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten, Aceh Utara, Provinsi Aceh, diduga melanggar Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasalnya, SPBU tersebut menjual BBM Solar Subsidi ke truk tangki CPO terekam kamera wartawan berapa hari yang lalu 18 Maret 2025.

“Praktik penjualan solar subsidi itu sudah sangat merugikan masyarakat bawah karena solar subsidi itu seharusnya milik masyarakat tapi malah dijual ke truk tangki CPO yang kemungkinan untuk digunakan di industri,” kata salah satu pengguna solar subsidi yang enggak menyebutkan namanya kepada awak media.
Modus penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut diduga nomor polisi truk CPO berbeda dengan Barcode. Tentunya kasus ini menimbulkan pidana lainnya selain penyalahgunaan BBM yang perlu diusut polisi.

“Tangki CPO adalah mobil perusahaan yang seharusnya BBM pengisian industri, namun di SPBU tersebut diberikan BBM subsidi yang harusnya BBM subsidi diberikan kepada masyarakat menengah kebawah. Mungkin ada keuntungan yang besar bagi SPBU, makanya hingga sekarang, bebas menjual subsidi solar ke mobil CPO dengan ratusan liter per unit,” ungkapnya.

Sementara itu, pemilik pengusaha SPBU di Jalan Medan – Banda Aceh, lebih dikenal dengan sebutan SPBU Simpang Pante Breuh, Gampong Ceumpedak Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten, Aceh Utara, Provinsi Aceh, belum bisa dikonfirmasi awak media terkait penyalahgunaan BBM di SPBU tersebut. Hingga berita ini dipublikasikan.(DANTON) Kaperwil Aceh

