Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»DAERAH»Polemik Toko Serba 35 ribu Di Daerah Maluku, KPPU, dan Pihak Terkait diminta Segera Mengambil Langkah Cepat.
DAERAH

Polemik Toko Serba 35 ribu Di Daerah Maluku, KPPU, dan Pihak Terkait diminta Segera Mengambil Langkah Cepat.

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaMaret 14, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Maluku – Perihal problematika Toko Serba 35.000 yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan sehingga menuai aksi protes masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, ditanggapi serius oleh akademisi sekaligus praktisi Hukum IAIN Ambon Andi Takdir Palaguna, SH, MH, CPM, CPCLE

Menurutnya, perdebatan yang ramai diperbincangkan di khalayak masyarakat sebenarnya berpijak kepada harga yang dibandrol dengan sangat murah sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat akan tetapi bukan disitu substansi persoalannya.

Pasalnya Kegiatan Toko Serba 35 ribu ini diduga menabrak aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020.

Hal ini dikatakan Andi kepada Metroinfonews.com lewat WhatsApp nya Jumat (14/3/25).

Dalam pasal 20 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dijelaskan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara jual rugi atau menetapkan harga sangat rendah dengan maksud menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat” .

Sehingga jika pelanggaran ini terjadi maka pelaku usaha akan dikenakan sangsi adminitrasi dan sangsi pidana diantara perintah penghentian kegiatan, pemberian ganti rugi dan denda serta pidana kurungan pengganti denda, pencabutan izin usaha dan lain sebagainya. persoalan seperti ini akan berpotensi terjadinya sengketa di pengadilan niaga” kata Palaguna

Oleh sebab itu Andi menghimbau kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) agar dapat melihat persoalan yang sekarang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, agar mencapai keadilan dalam dunia perdagangan.

Disisi lain Disperindag Kabupaten Seram Bagian Barat harus merumuskan kebijakan teknis terkait persoalan yang sedang terjadi terlepas dari melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dampak hadirnya Toko Serba 35 ribu ini .

Andi juga menekankan kepada Desa – Desa yang terkenal dampak Monopoli usaha melalui kepala Desa agar tidak hanya duduk diam dan dapat mempertahankan stabilitas perekonomian masyarakat lokal.(Ekdar/*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKadis Ketahanan Pangan SBB Dan Pihak Percetakan Minta Ma’af
Next Article Kapolres Pidie lakukan kunjungan ke Lapas Perempuan Sigli

Berita Terkait:

PEMERINTAH April 18, 2026

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026 PEMERINTAH
DAERAH April 17, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026 DAERAH
DAERAH April 16, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,909 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.