Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Progres Cepat dan Humanis, Polsek Pujananting Amankan ODGJ Demi Keselamatan warga.

April 23, 2026

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Kapolres Sinjai Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Bahan Peledak Ikan
HUKUM

Kapolres Sinjai Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Bahan Peledak Ikan

Metro Info NewsBy Metro Info NewsOktober 19, 2018Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

SINJAI | JURNALCELEBES.CO – Kapolres Sinjai, Akbp Ardiansyah, S.Ik., M.H. menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah awak media terkait pengungkapan kasus menyimpan, memiliki, memperoleh dan atau menguasai bahan peledak
yang akan digunakan dalam menangkap ikan, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Sinjai.

Kegiatan Koferensi Pers bertempat dilobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai yang dihadiri Kabag Ops Polres Sinjai Kompol H. Syamsu Alam, Kasat Reskrim Akp Noorman Haryanto, S.Ik dan personil Resmob Polres Sinjai serta beberapa awak media, kamis (18/10/2018).

Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat unit Resmob Polres sinjai yang dipimpin oleh kanit Resmob Ipda Sangkala, SH
melakukan pengintaian terhadap dua kapal penangkap ikan didesa Pattongko, kec. Tellulimpoe, kab. Sinjai dan berselang beberapa saat, unit resmob melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa alat peledak serta menangkap para pelaku sebelum berangkat melakukan aksinya. Mereka (Pelaku) merakit bomnya di sinjai kemudian rencananya akan digunakan di perairan Maluku.

Lanjut, Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang an. lel. Anto, dan memang menjadi target karena namanya sudah lama kami kantongi,” ujarnya.

Selain itu, Polres Sinjai juga mengamankan 17 orang lainnya yang berstatus sebagai saksi yakni lel. SK (53), lel. WY (24), lel. AR (21), lel. JN (23), lel. SF (32), lel. RS (23), lel. TK (25), lel.SR (28), lel. RM (25), lel. US (51), lel. OD (31), lel. MY (32), lel. UM (32), lel. RK (25), lel. SK (28), lel. CD (28), dan lel. HR (24).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 25 batang detonator ukuran besar, 1 (satu) unit kapal motor nelayan “winda jaya”, 255 detonator ukuran kecil, 200 batang sumbu, 146 penutup botol (terbuat dari karet), 7 dos korek kayu merk go go, 3 jeregen pupuk merk matahari (masing-masing isi 35 liter), 2 gulung selang warna hijau, 23 buah botol kaca ukuran besar, dan 16 buah botol plastik.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan dimapolres sinjai, dan pelaku akan disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat. No. 12 Tahun 1951 / LN. No. 78 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutup Kapolres Sinjai.(*)

jurnalcelebes
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleJelang Pilpres 2019, Polres Jakbar Gelar Simulasi
Next Article Sehatkan Tubuh, Bersama Staf Kelurahan dan Kecamatan Tallo Adakan Jumat Senam

Berita Terkait:

HUKUM April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026 HUKUM
DAERAH April 16, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026 DAERAH
DAERAH April 15, 2026

Oknum Pegawai PPPK Dan PNS Di Takalar Diduga Rangkap Jabatan Anggota BPD, Potensi Pelanggaran Aturan.

April 15, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.