METROINFONEWS.COM | Deli Serdang –Kasus penghentian kegiatan wahana Pasar Malam secara sepihak oleh PT BPJ terus bergulir tanpa penyelesaian yang jelas. Meski hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Deli Serdang yang dipimpin Ketua Komisi II Ilham Pulungan telah merekomendasikan agar PT BPJ menyelesaikan dan membayar ganti rugi kepada para pelaku UMKM di Plaza Kuliner, kenyataannya hal itu belum juga direalisasikan.
Alih-alih menyelesaikan permasalahan, pihak PT BPJ justru diduga melakukan pengerusakan aset milik Direktur PT TKR (EO), Agustinus Limbong, ST, yang masih berada di Plaza Kuliner. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (28/2/2025) malam.
Agustinus Limbong mengungkapkan bahwa sesuai dengan surat perintah Satpol-PP Nomor 100.3.12/376 tertanggal 26 Februari 2025, dirinya diberikan waktu tiga hari untuk melakukan pembongkaran sendiri atas wahana Rumah Hantu miliknya. Berdasarkan perhitungan, tenggat waktu itu jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Namun, tanpa pemberitahuan, pihak PT BPJ diduga melakukan pembongkaran paksa pada Jumat, 28 Februari 2025.
“Saya memang berencana membongkar sendiri wahana Rumah Hantu pada hari Sabtu sesuai surat perintah, tetapi faktanya PT BPJ sudah melakukan pembongkaran paksa lebih awal tanpa pemberitahuan. Atas kejadian ini, saya langsung melaporkan ke SPKT Polresta Deli Serdang, dan pihak kepolisian telah turun ke lokasi untuk mengecek TKP,” ujar Agustinus Limbong di lokasi Plaza Kuliner.
Agustinus Limbong menuding Direktur PT BPJ, Taufik Ismail, tidak menghormati surat resmi dari Satpol-PP dan hanya mementingkan kepentingan kelompoknya.
“Atas kejadian ini, saya akan menuntut Taufik Ismail secara perdata dan pidana atas pengerusakan dan pencurian aset saya. Mereka merusak kios-kios yang saya tempati dengan cara memotong gembok dan memindahkan barang-barang saya senilai ratusan juta rupiah. Ini sudah keterlaluan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti dugaan bahwa Taufik Ismail merasa kebal hukum karena mengelola aset milik Pemkab Deli Serdang melalui BUMD.
“Jangan merasa hebat hanya karena mengelola aset daerah dan merasa dibekingi oleh Bupati serta Wakil Bupati. Siapa yang salah pasti akan dihukum oleh hukum yang berlaku,” pungkasnya dengan geram.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BPJ dan pemerintah daerah terkait belum memberikan tanggapan resmi atas kejadian ini.
(Baem Siregar)/*

