METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Usaha sarang burung walet merupakan bisnis yang menggiurkan. Bagaimana tidak, perkilonya bisa dihargai hingga jutaan rupiah. Sarang burung walet sendiri, adalah air liur dari burung itu sendiri yang telah memadat dan mengering sehingga membentuk sarang.
Sayangnya usaha menghasilkan cuan yang fantastis ini, pengawasannya kerap tidak maksimal, sehingga menjadi peluang besar oknum-oknum pengusaha “nakal” untuk meraup keuntungan pribadi tanpa melalui prosedur perizinan yang baku.

Dari pantauan di lapangan, ada sejumlah bangunan sarang burung walet yang berdiri tidak sesuai dengan aturan. Akibatnya membuat warga sekitar mulai mengeluh.
Salah satu bangunan sarang burung walet yang diduga tidak mengantongi izin berada di lokasi Gampong Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, tepatnya di Komplek Perumahan.
“Memang bangunan ini sudah lama berdiri. Banyak warga disini mempertanyakan, namun tidak tahu mau bertanya ke siapa. Suara ribut yang ditimbulkan sangat mengganggu, belum lagi yang ditakuti adanya virus dari burung walet karena bangunannya sangat dekat dengan pemukiman,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublish.

Warga mengatakan, jika izin usaha pengelolaan dan pengusahaan burung walet memang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar. Kemudian untuk bangunannya sendiri itu harus jauh dari pemukiman minimal 100 meter dan harus ada rekomendasi pemerintah setempat dan persetujuan warga dekat lokasi pembangunan. Izin ini tidak sembarang dikeluarkan jika tidak memenuhi salah satu izin yang ada, bangunan sarang burung walet bisa dikatakan ilegal dan itu wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah,” terangnya.

Pemerintah jangan tutup mata segera tertibkan tempat usaha sarang burung walet di Gampong Kuala Simpang Ulim. Sudah sejak lama beroperasi tidak mengantongi izin.
Sementara “Kliwon” sebagai pemilik usah burung walet di Gampong Kuala Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, yang dikonfirmasi awak media via WhatsApp melalui pesan yang bersangkutan tidak membalas. Sampai berita ini diterbitkan.(DANTON) Kaperwil Aceh

