Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wakil Bupati Takalar Resmi Membuka Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Takalar di Pesantren Al Qamar.

April 29, 2026

Tokoh Masyarakat Kelurahan Mannongkoki Sukses Dirikan Koperasi “PUNGGAWA”.

April 28, 2026

Siap Jaga Stabilitas Harga,TNI Kawal Langsung: Stok Beras Bulog Malewang 1.516 Ton.

April 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»ADVERTORIAL»Aksi Unjuk Rasa dan Kericuhan Warnai Eksekusi Pembongkaran Lahan di Jalan A.P. Pettarani
ADVERTORIAL

Aksi Unjuk Rasa dan Kericuhan Warnai Eksekusi Pembongkaran Lahan di Jalan A.P. Pettarani

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaFebruari 14, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Oplus_131072
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM |MAKASSAR — Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, dengan tujuan membatalkan eksekusi pembongkaran bangunan milik Yayasan Hamrawati dkk. Kamis 13 Februari 2025

Massa aksi sempat terlibat kericuhan dan melemparkan batu ke arah aparat kepolisian yang sedang mengamankan proses eksekusi tersebut.

Aksi ini terkait sengketa lahan yang melibatkan Andi Baso Matutu sebagai penggugat dan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah yang terletak di Jalan A.P. Pettarani, sebagai tergugat.

Proses eksekusi yang dilakukan atas putusan pengadilan negeri Makassar ini mencakup pembongkaran 9 bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 12.931 meter persegi, yang sebelumnya dikuasai oleh pihak Yayasan Hamrawati dkk.

Dalam eksekusi yang dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Februari 2025, ribuan aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan diterjunkan untuk mengamankan lokasi tersebut.

Meski sempat terjadi keributan, beberapa massa yang bertahan di lokasi berhasil dibubarkan oleh aparat kepolisian.

Terkait sengketa lahan tersebut, pihak keluarga Drs. Salahuddin Hamat Yusuf yang merasa dirugikan atas eksekusi ini mengklaim bahwa mereka telah memiliki tanah tersebut selama hampir 82 tahun.

Mereka menilai eksekusi ini cacat hukum, mengingat adanya dugaan pemalsuan surat keterangan tanah yang digunakan oleh penggugat untuk memenangkan gugatan perdata di pengadilan negeri Makassar.

Menurut Salahuddin selaku kuasa hukum yayasan Hamrawati, A Baso Matutu telah terbukti bersalah dan saat ini ditahan dilapas Makassar Karena diduga menggunakan surat palsu dalam proses gugatan tersebut. Ungkapnya

“Sebagai ahli waris, kami merasa hak kami dirampas. Kami memiliki bukti yang sah untuk membuktikan bahwa tanah ini adalah milik keluarga kami,” ungkap Salahuddin Hamat Yusuf, yang memperkirakan kerugian keluarga mencapai sekitar 300 miliar rupiah.

Proses eksekusi ini sendiri berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 30 Mei 2022.

Meskipun pihak keluarga menilai eksekusi lahan ini diduga tidak sesuai prosedur hukum, pihak penggugat tetap melanjutkan gugatan yang telah dimenangkan di pengadilan negeri Makassar.

Sementara itu, pihak keluarga Drs. Salahuddin Hamat Yusuf berjanji akan melanjutkan upaya hukum untuk membuktikan bahwa mereka adalah pemilik sah tanah tersebut dan tidak akan tinggal diam terhadap proses yang mereka anggap melanggar hak mereka.(/*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleToddopuli Indonesia Bersatu Desak Penghentian PTSL di Tinggi Moncong, Gowa
Next Article Sukses Bisnis Skincare di Era Digital,SS Glow Up Bongkar Rahasianya

Berita Terkait:

DAERAH April 29, 2026

Wakil Bupati Takalar Resmi Membuka Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Takalar di Pesantren Al Qamar.

April 29, 2026 DAERAH
DAERAH April 28, 2026

Tokoh Masyarakat Kelurahan Mannongkoki Sukses Dirikan Koperasi “PUNGGAWA”.

April 28, 2026 DAERAH
DAERAH April 28, 2026

Siap Jaga Stabilitas Harga,TNI Kawal Langsung: Stok Beras Bulog Malewang 1.516 Ton.

April 28, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.