METROINFONEWS.COM | MAKASSAR –Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Forum Aksi Massa (FAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Senin (3/2/2025).
Aksi ini terkait dengan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut Kota Makassar, yang dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Iswan Kusnadi, Koordinator Mimbar dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa pemanfaatan laut seharusnya tidak untuk kepentingan korporat, melainkan untuk kepentingan masyarakat.
ujarnya dalam orasi.
Aksi tersebut sempat diwarnai kericuhan antara massa aksi dan pihak kepolisian, yang dipicu oleh ketidakhadiran Kepala BPN Kota Makassar untuk menemui pengunjuk rasa.
Namun, setelah beberapa saat, Andrie Saputra Prins, S.H., M.H., Kepala Bagian Penanganan Sengketa Tanah BPN Kota Makassar, akhirnya menemui massa aksi dan menjelaskan bahwa pihak BPN tidak pernah mengeluarkan izin penggunaan laut.
Menurutnya, BPN hanya memberikan izin reklamasi berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Salah satu peserta aksi juga menyoroti masalah izin reklamasi, yang menurutnya hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang memiliki kaitan dengan pembangunan negara, seperti yang terjadi pada pembangunan Center Point of Indonesia (CPI).
“Kami menduga perusahaan-perusahaan yang melakukan pemagaran laut ini tidak memiliki kaitan atau perintah dari negara,” tuturnya.
Setelah perdebatan panjang tanpa adanya penjelasan terkait penerbitan SHGB dan SHM di laut Makassar, para koordinator aksi yang terdiri dari A. Armayudi Syam, Agung Setiawan, Impi Puto Sambu, Irham Tompo, Yurdinawan, Fajar Hidayat Asbar, Akbar Muhammad, dan Isranto Buyung mengarahkan massa aksi menuju Polda Sulawesi Selatan (Sul-Sel).
Mereka berniat untuk melaporkan secara resmi kasus ini dan menegaskan komitmen Aliansi FAM dalam mengawal isu tersebut hingga tuntas.(Ir.T)

