METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Kontraktor CV. Satya Baladhika, diduga tidak mampu menyelesaikan proyek pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Proyek gedung kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Kabupaten Aceh Timur, dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Timur, masa kontrak 20 Mei 2024, tanggal selesai 27 Oktober 2024 belum selesai dikerjakan, sehingga diberikan penambahan waktu sampai dengan 31 Desember 2024 proyek tersebut juga belum diselesaikan dengan sempurna dan sudah ditinggalkan oleh kontraktor CV. Satya Baladhika.
Hasil pantauan awak media ini dilokasi proyek pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Aceh Timur pada, Senin (06/01/2025), proyek tersebut diduga belum selesai dikerjakan seperti, lantai masih coran semen kasar tampak tiang belum di plaster, dinding belum dilakukan pengecatan dan besi-besi pada bangunan tersebut masih terlihat semberaut sangat tidak indah dipandang mata.
Progres pembangunan proyek gedung kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, tersebut dengan anggaran mencapai 2.2 miliar lebih ketika dibandingkan dengan pekerjaan tentu sangat jauh dari yang diharapkan.
Pengawas proyek dari Kontraktor CV. Satya Baladhika, Rafi kepada awak media mengatakan, emang segitu bang pekerjaan nya, bukan belum siap,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur, belum mendapatkan konfirmasi terkait proyek pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Kabupaten Aceh Timur yang diduga belum selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor CV. Satya Baladhika.(DANTON) Kaperwil Aceh

