METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Publik pertanyakan dan menaruh kecurigaan mengenai anggaran Insentif Fiskal senilai Rp.5 miliar yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Langsa. Hingga saat ini, dana tersebut belum diketahui siapa pelaksana pihak ketiga dan terkesan tertutup.
Anggaran Insentif Fiskal yang dialokasikan, salah satunya adalah untuk peningkatan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Anggaran tersebut mencakup kegiatan yang memerlukan lima dokumen kesehatan dengan total biaya Rp 5 miliar di Dinas Kesehatan Kota Langsa.
Hingga berita ini diturunkan, pengelolaan dana Insentif Fiskal tersebut masih dipertanyakan. Ketika media mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa dr. Muhammad Yusuf Akbar, M.K.M, sulit dijumpai dikantornya, melalui via telepon yang bersangkutan memblokir nomor telepon wartawan media ini, Kamis (26/12/2024).
Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Langsa, agar melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Insentif Fiskal di Dinas Kesehatan Kota Langsa.
Menurut narasumber media ini, menegaskan bahwa jika Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Langsa tidak mampu melaksanakan pemeriksaan tersebut, diminta Kejati Aceh maupun Polda Aceh untuk mengambil alih.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kesehatan di Kota Langsa, yang seharusnya berdampak positif bagi masyarakat.(DANTON) Kaperwil Aceh

