METROINFONEWS.COM | Makassar, 21 November 2024 – Aliansi Anti Mafia Hukum yang dipimpin oleh Andi Baso Mappangara, SH, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BPOM RI Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Fly Over pada Kamis, 21 November 2024.
Aksi ini menyoroti lemahnya pengawasan BPOM RI (Sulsel) dalam memastikan peredaran kosmetik berbahaya, serta lambannya penahanan terhadap tiga pemilik kosmetik yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel.
Tiga tersangka yang dimaksud adalah Mira Hayati (MH GLOW), Mudatsir dg Sila (Fenny Frans), dan Agus Salim (Raja Glow), yang dituduh terlibat dalam peredaran kosmetik bermerkuri yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Dalam orasinya, Andi Baso Mappangara menegaskan bahwa alasan penundaan penahanan terhadap salah satu tersangka karena sedang hamil tidak dapat diterima sebagai pembenaran. “Kami menghormati prinsip kemanusiaan, tetapi pertanyaan besar tetap muncul, kenapa dua tersangka lainnya belum juga ditahan?” ujar Andi Baso. Ia juga menyatakan bahwa publik merasa ada ketidakadilan dalam penegakan hukum terhadap ketiga tersangka yang jelas-jelas melanggar hukum.
Selain itu, massa aksi mengkritik kurangnya pengawasan dari pihak BPOM Sulsel terkait peredaran kosmetik bermerkuri yang selama ini bebas dipasarkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Mereka menganggap hal ini sebagai kelalaian yang membahayakan keselamatan konsumen di Sulawesi Selatan.
Andi Baso menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak berwenang, di antaranya:
1. Mendesak Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sulsel dan Dir Reskrimsus Polda Sulsel yang diduga gagal dalam penegakan hukum dan penahanan terhadap ketiga pemilik kosmetik berbahaya tersebut.2. Mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Sulsel segera menahan ketiga pemilik skincare bermerkuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mira Hayati (MH GLOW), Mudatsir dg Sila (Fenny Frans), dan Agus Salim (Raja Glow).
3. Mendesak Kepala BPOM Pusat untuk mencopot Kepala BPOM Sulsel karena diduga gagal melakukan pengawasan secara ketat terhadap peredaran kosmetik berbahaya di wilayah tersebut.4. Mendesak Kapolda Sulsel untuk memeriksa Kepala BPOM RI (Sulsel) yang diduga terlibat dalam pemufakatan untuk meloloskan produk skincare bermerkuri yang beredar luas di Sulsel.
5. Mendesak Kapolda Sulsel untuk tidak tebang pilih dalam mengungkap seluruh skincare berbahaya yang beredar di masyarakat.
Andi Baso juga menegaskan pentingnya Kapolda Sulsel untuk segera mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polda Sulsel.
“Saat ini, banyak masyarakat yang kecewa dengan lambannya proses hukum terhadap ketiga tersangka yang telah ditetapkan tetapi tidak ditahan,” ungkapnya.
Sementara itu, seorang staf BPOM Sulsel yang menemui massa aksi menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait masalah ini, karena seluruh unsur pimpinan sedang mengikuti kegiatan luar.
“Jika ingin berkoordinasi lebih lanjut, silakan hubungi kontak pengaduan BPOM Sulsel,” ujarnya.
Andi Baso menutup aksi tersebut dengan janji akan kembali melanjutkan tuntutan ini dalam aksi jilid kedua, jika tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang.(Ir.T)

