METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Proyek Pembangunan gedung Kejaksaan Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh yang menelan biaya lebih kurang dua miliar rupiah yaitu Rp. 2.253.475.000 miliar.
Dengan nilai yang begitu fantastis, kegiatan ini tidak luput dari sorotan masyarakat Kabupaten Aceh Timur maupun kalangan Sosial Kontrol.
Pantauan awak media di lokasi, Senin (11/11/2024) tidak terlihat adanya pihak pengawas dari instansi terkait yang berada di lokasi pada saat pekerjaan berlangsung.

Hal ini terbukti sejumlah awak media mendatangi lokasi proyek, sangat menyayangkan ketidakprofesionalan Pemerintahan Aceh Timur dalam hal ini instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur yang Diduga tidak melakukan pengawasan secara berkala pada saat pekerjaan proyek tersebut berlangsung.
Terpantau awak media dilokasi, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sedang melakukan pemasangan kayu sanggahan untuk pengecoran lantai dua.
“ya saat kita berada di lokasi proyek. tidak terlihat adanya pihak pengawas dari instansi terkait, tentu hal ini sangat berpengaruh pada mutu kontrak kerja nantinya”, ungkap Fahrid.

Lebih lanjut, “proyek gedung ini bernilai lebih kurang dua miliar rupiah. tentu butuh pengawasan yang ekstra, agar semua material yang digunakan oleh rekanan bisa sesuai RAB dan spesifikasi teknis hendaknya” tambahnya.
Ditempat yang sama, salah seorang pekerja kepada media ini mengatakan, pengawas jarang nampa bang..adapun untuk kontraktor tidak pernah datang,” katanya yang enggan menyebutkan namanya kepada media.
Sementara, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur belum mendapatkan konfirmasi dikarenakan Kepala Dinas maupun Kabid PUPR Aceh Timur sulit ditemui, walaupun sudah mendatangi kantornya berada di Kompleks Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Jalan Medan- Banda Aceh Idi.

Pekerjaan : Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Negeri Idi Aceh Timur. Nomor Kontra : 401/SP/CKTR/DPUPR-ATIM/DAU/V/2024. Nilai Kontra : Rp.2.253.475.000. Pelaksana: CV. SATYA BALADHIKA. Konsultasi Pengawas : CV. UTOH CONSULTANT. Sumber Dana : DAU. Tahung Anggota: 2024.(DANTON) Kaperwil Aceh

