METROINFONEWS.COM | MAKASSAR — Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan kesehatan, RS Islam Faisal Makassar menginformasikan bahwa mulai tanggal 01 November 2024, seluruh pasien yang berobat di Poliklinik RS Islam Faisal Makassar wajib menggunakan aplikasi mobile JKN untuk melakukan pendaftaran dan registrasi. Kamis 7 November 2024
Kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah melalui BPJS Kesehatan, yang bertujuan mempermudah akses dan mempercepat proses administrasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Selain itu, kebijakan ini juga menetapkan bahwa hanya pasien yang datang sesuai dengan jadwal yang tertulis pada surat kontrol pasien yang akan dilayani pada hari yang telah ditentukan.
Pasien yang datang di luar jadwal yang tercantum dalam surat kontrol akan diterbitkan surat kontrol baru dan akan dijadwalkan untuk dilayani pada hari berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dasar Hukum Kebijakan
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur penyelenggaraan JKN serta penggunaan teknologi informasi untuk mempermudah akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, yang mewajibkan penggunaan aplikasi mobile JKN dalam rangka efisiensi administrasi dan pelayanan.
Dengan diberlakukannya aturan ini, RS Islam Faisal Makassar berharap dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan serta memberikan kemudahan bagi pasien dalam mengakses informasi terkait jadwal kontrol, pelayanan, dan fasilitas kesehatan.
Di tempat yang sama, Direktur RS Islam Faisal Makassar, dr. Salwa Mochtar, MARS menyampaikan harapannya agar semua pasien yang berobat di Rumah Sakit Islam
Faisal dapat menerima pelayanan terbaik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh pasien kami, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan yang baik dan akses pelayanan kesehatan yang memadai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dr. Salwa menambahkan bahwa dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan kesehatan di RS Islam Faisal Makassar akan lebih teratur, efisien, dan dapat memenuhi standar kualitas yang diinginkan oleh seluruh pasien.
RS Islam Faisal Makassar mengimbau kepada seluruh pasien untuk mematuhi kebijakan baru ini demi kelancaran dan kenyamanan bersama dalam proses pelayanan kesehatan.
Diharapkan, dengan penggunaan aplikasi mobile JKN dan penjadwalan ulang bagi pasien yang terlambat, pelayanan kesehatan akan semakin efisien dan berkualitas tinggi, sesuai dengan visi misi rumah sakit dan regulasi yang berlaku.(/*)

