Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Takalar Daeng Manye Bangun Kebersamaan Dengan Mitra Media Dalam Suasana Penuh Kekeluargaan.

Juni 2, 2026

Pesona Air Terjun Timurung Pikat Bupati Takalar Desa Kale Ko’mara.

Mei 31, 2026

Pasca Lebaran, Tim Orange Bersama DLHP Takalar Gelar Aksi Bersih-Bersih di Alun-Alun Makkatang Daeng Sibali.

Mei 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Khairul Muzakir Dituntut Penjara Sepuluh Bulan Atas Kasus Pengrusakan dan Pengancaman Umi Kasum
HUKUM

Khairul Muzakir Dituntut Penjara Sepuluh Bulan Atas Kasus Pengrusakan dan Pengancaman Umi Kasum

By Oktober 24, 2024Tidak ada komentar1 Min Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Khairul Muzakir dituntut hukuman pidana penjara selama sepuluh bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur. Kamis (24/10/2024).

JPU menuntut hukuman penjara selama Sepuluh Bulan kepada Khairul Muzakir atas perbuatannya dengan melakukan pengrusakan dan Pengancaman Pembunuhan kepada Umi Kasum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama Sepuluh Bulan terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum, M. Iqbal Zakwan, SH. Diwakili di PN Idi Aceh Timur.

Adapun dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan sudah merugikan sebesar Rp.3 juta dan barang bukti sebuah parang.

Sementara itu, pada hal yang meringankan, Khairul Muzakir bersifat sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Jaksa.(DANTON) Kaperwil Aceh

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleMasyarakat Kritik Pasar di Lapangan Merdeka Langsa, DPRK Jangan Terkesan Tutup Mata
Next Article Bangun Citra Positif dan Profesionalisme, Ka.LPKA Banda Aceh ikuti Webinar Series VI

Berita Terkait:

DAERAH Juni 2, 2026

Bupati Takalar Daeng Manye Bangun Kebersamaan Dengan Mitra Media Dalam Suasana Penuh Kekeluargaan.

Juni 2, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 28, 2026

Pasca Lebaran, Tim Orange Bersama DLHP Takalar Gelar Aksi Bersih-Bersih di Alun-Alun Makkatang Daeng Sibali.

Mei 28, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 23, 2026

BPN KKTP Gelar Webinar Nasional Qurban Syar’i dan Sehat Sambut Idul Adha 1447 H.

Mei 23, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.