METROINFONEWS.COM | Makassar, 22 Oktober 2024 – Bidang Hukum dan Politik Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendesak manajemen Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan jaminan dan advokasi hukum bagi anggota Pengurus Komisariat PPNI RSKD yang ditahan di Polrestabes Makassar sejak 18 Oktober 2024. Penahanan ini berkaitan dengan insiden kematian seorang pasien di rumah sakit.
Dalam wawancara di salah satu warkop, Nurfaisal Azis, perwakilan bidang hukum PPNI Kota Makassar, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendampingi perawat yang terlibat. PPNI juga meminta manajemen RSKD memberikan klarifikasi mengenai peristiwa tersebut. Ucap Ijal saat di temui diwarkop D2, Selasa 22 Oktober 2024
Nurfaisal menambahkan bahwa PPNI mendesak penyidik Polres Tabes Makassar agar tidak melakukan penahanan tanpa bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 21 dan Pasal 24 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang mengatur tindakan kepolisian agar sesuai prosedur.
Kasubnit Ipda H. Muhammad Anis, S.Sos, yang ditemui dikantor Polrestabes Makassar menjelaskan bahwa penahanan perawat tersebut dilakukan untuk mengamankan dugaan pelaku penyebab kematian pasien dan meredam emosi keluarga korban. Ia menyebut bahwa kasus ini diduga melibatkan unsur kelalaian dalam pelayanan kesehatan, dan saat ini sudah penetapan status tersangka.
Terpisah, Kepala Bidang Keperawatan RSKD Provinsi Sulsel, Bapak Malik, menyatakan bahwa manajemen akan memberikan pendampingan hukum dan berencana mengunjungi pihak keluarga sebagai bentuk perhatian.
“Kami akan memastikan bahwa hak-hak anggota kami dilindungi dan bahwa proses hukum dilakukan dengan adil,” tegas Nurfaisal Azis. PPNI berharap penanganan kasus ini mencerminkan komitmen terhadap keadilan dan profesionalisme dalam bidang kesehatan.(Ir.T)

