Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»YARA Langsa Desak Kejari Langsa Agar Tetapkan Tersangka Baru Kasus PDAM Langsa
HUKUM

YARA Langsa Desak Kejari Langsa Agar Tetapkan Tersangka Baru Kasus PDAM Langsa

By September 6, 2024Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Langsa, H.A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.SI,M.Kn, desak Kejari Langsa Efrianto, SH, .MH, agar segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Keuangan terhadap pengadaan bahan kimia tawas Batu, pada PDAM Tirta Keumeuneng Kota Langsa, tahun Anggaran 2020 s/d 2022, yang sebelumnya sudah ditetapkan. Tiga orang tersangka, padahal pegawai PDAM yang sudah diperiksa mencapai 11 orang dan pihak swasta juga 10 orang sehingga jumlah yang diperiksa mencapai 21 orang.

Kita desak Kejari, Langsa agar segera menetapkan tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan 3 orang antara lain, Azzahir, SE dirut PDAM Langsa, Faisal wakil direktur CV ARIA, dan T Syahrial ( alias pon biet) pemilik UD Erna Langsa,” ujar H Thallib, kepada sejumlah Wartawan, Jumat 06/09/2024) di salah satu Caffe di Langsa.

Kita desak agar pak Kajari Langsa segera tetap kan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PDAM, juga kita desak agar semua tersangka dalam kasus dugaan korupsi agar segera di tahan, apalagi kita melakukan investigasi kekantor PDAM, dirut masih masuk kantor padahal yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksan Negeri Langsa, provinsi Aceh,” ungkap H Thallib yang juga Dosen FH Unsam.

Kita desak penyidik agar dapat menetapkan adanya dugaan tersangka baru, dalam permainan pengadaan tawas di PDAM Langsa,”ujar nya lagi.

Kalau hasil audit sudah ditetapkan kerugian nerga berarti sudah ada kejahatan, ada keanehan pada saat pers relis di Kejaksan pada tanggal, 2 September 2024 di Langsa. Sudah terpenuhi semua unsur sehingga penyidik ke tetapkan tersangka, namun sangat kita sayangkan kenapa ke tiga tersangka tidak dihadirkan pada saat pers relis seperti tersangka lain nya diaat pers relis itu dihadirkan, walaupun tidak ditahan baiknya saat pers itu dihadirkan tersangka nya,” sebut H Thallib.

Kalau nanti juga tidak ditetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PDAM Langsa, kita akan pertanyakan ada apa tidak ditahan tersangka ini, padahal salah seorang oknum pemilik CV Adan Cosar yang ber alamat kantor nya juga depan kantor PDAM Langsa,” tutup, H Thallib, mantan Wakil Ketua PWI.

Seperti diberikan sebelumnya oleh media ini Senin tgl 2 -9- 2024. Setelah Diperiksa Secara Merathon, Kejari Langsa Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Di PDAM Langsa. Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, S.H., M.H didampingi oleh Muhammad Rhazi, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, beserta Carles Aprianto, S.H., M.H selaku Kepala seksi Intelijen, menyampaikan Press Release terkait perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran 2020 s/d 2022.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-02/L.1.13/Fd.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, demikian disampaikan pada pers relis kepada Wartawan Senin 02 September 2024.

Pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa menyampaikan kasus posisi terhadap perkara tersebut, adalah sebagai berikut :

“Bahwa pada Tahun 2020 atas pengadaan tawas batu ke PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa oleh perusahaan CV. ARIA, yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan Sebagian pembayaran atas pengadaan tersebut tidak disertai bukti pembelian (Fiktif)”.

“Bahwa pada Tahun 2022 atas pengadaan tawas batu ke PDAM oleh Perusahaan UD. ERNA, Langsa yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian”.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu, pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun Anggaran 2020 s/d 2022, terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 784.861.832,60 (tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah enam puluh sen)”.

“Berdasarkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya”.

“Maka berdasarkan hal tersebut tim Penyidik berpendapat, yang mempertanggungjawabkan hal tersebut adalah, An. A selaku (Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa). An. FR selaku (Wakil Direktur CV. Aria), An. TS selaku (Pimpinan UD. Erna). Dan selanjutnya Penyidik akan berupaya untuk melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu untuk dilimpahkan ke meja hijau,” ujar Kejari Langsa.(DANTON) Kaperwil Aceh

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKasat Reskrim Polres Langsa Sulit Ditemui Wartawan 
Next Article Kapolres Pidie Jaya Mantapkan Sinergi Lintas Sektor Menjelang Pilkada dalam Forum Jum’at Curhat

Berita Terkait:

HUKUM April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026 HUKUM
DAERAH April 17, 2026

*Mengenal Lebih Dekat Astrini Syamsuddin, Penulis dengan Genre Self-Help Religius*

April 17, 2026 DAERAH
DAERAH April 16, 2026

RHUKI Sorot PUPR Takalar Diduga Segel Masjid Dan Rumah Tahfidz VS Proyek Kopdes KDMP Kenapa Tidak Disegel?

April 16, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.